
Kucingmu Kuadopsi, Biaya Makannya Kuganti
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Kucingmu Kuadopsi, Biaya Makannya Kuganti: Bolehkah Adopsi Kucing tetapi Ganti Biaya Pakan? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Afwan ustadz bagaimana hukumnya jika kita mengadopsi kucing yang berbayar, dengan alasan pemilik sebelumnya meminta uang sebagai ganti biaya pemeliharaan selama usia 0 sampai 2 bulan (saat ini) apakah hukumnya tetap haram seperti jual beli kucing?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Bismillah.
Tidak boleh menjual atau mengakal-akali dengan pengganti biaya rawat atau makan.
Tatkala syariat melarang jual beli kucing dengan berlandas pada Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yakni ketika beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” [HR Abu Daud 3479]
Maka inilah yang harus kita pegang, jangan mempolitisasi syariat dengan akal-akalan manusia, jangan seperti orang-orang yahudi
Perhatikan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,
قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mereka makan lemak bangkai, tetapi mereka mencairkannya (menyuling) kemudian mereka jual dan makan hasilnya” [HR Bukhari 2236, Muslim 1581]
Jika kita mengakal-akali jual beli kucing dengan biaya perawatan, maka sama halnya seperti yahudi yang dilarang makan lemak bangkai, tapi kemudian mengolah dan menjualnya, hingga akhirnya pun mereka makan berasal dari penjualan lemak bangkai.
Wallahu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Kamis, 2 Jumadil Awwal 1443 H/ 7 Desember 2021 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini