Menggunakan Jasa Pengiriman Yang Menghalalkan Khamr

Hukum menggunakan perusahaan jasa pengiriman yang menghalalkan khamr.
Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, baru-baru ini sedang “ramai dibicarakan” berita tentang video tentang acara kumpul-kumpul (gathering) para penjual online yang bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman paket J*T.
Dalam video/berita tersebut acara yang diselenggarakan oleh perusahaan jasa kurir J*T menyediakan minuman keras, padahal banyak yang muslim.
Pertanyaannya, apakah sebagai penjual yang menggunakan jasa perusahaan J*T tersebut ikut berdosa jika hanya menggunakan jasa kurir J*T saja tapi tidak ikut acara gathering yang diselenggarakan oleh pihak J*T?
Jazakallahu khoiron ustadz.
( Dari Dewi Masithoh, admin T07)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Tidak ikut berdosa insyaAllah.
Disebutkan dalam sebuah fatwa :
|فلا يحرم العمل لدى من يشرب الخمر إذا كان مجال العمل مباحا لا محظور فيه من اختلاط محرم أو خلوة محرمة أو ذريعة للوقوع في الفاحشة أو إعانة على المعصية أو إقرار للمنكر وترك لتغييره ونحو ذلك من المحظورات
“Tidak mengapa bekerja pada seorang peminum khamr apabila jenis pekerjaanya halal dan tidak mengandung unsur penyimpangan seperti berupa ikhtilath, atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang haram, atau hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji, menolong kemaksiatan dan mendukung kemungkaran dengan tidak berusaha merubahnya, serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.”
(Fatwa Islamweb no. 67213).
Menggunakan jasa mereka untuk mengirim barang yang halal tidak termasuk jenis perbuatan yang diharamkan dalam hal ini, maka ia diperbolehkan dan pengguna jasa tidak ikut menanggung beban dosa yang mereka lakukan.
Akan tetapi sebaiknya dihindari , untuk memberikan efek jera baginya dan bagi perusahaan lain, agar ia instrospeksi dan merubah kebiasaan buruknya.
____
(ed ~) sebagai tambahan faedah, dapat simak materi berikut :
➖➖➖➖
Rabu, 29 Syawwal 1437 H / 03 Agustus 2016 M
Pertanyaan ke 0024 dari Bpk. Kamal di Cikarang
? Tentang BEKERJA DI BAGIAN GUDANG YANG ADA KHAMR-NYA
Dijawab oleh :
? Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA