Meminta Hak Hadhonah Anak Kepada Ibunya

Meminta Hak Hadhonah Anak Kepada Ibunya
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Meminta Hak Hadhonah Anak Kepada Ibunya, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bolehkah saya meminta hak hadonah putri saya kepada ibunya dan ibunya sering membawa teman pria menginap di rumah ? Saya khawatir membawa pengaruh buruk kepada putri saya
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Bismillah, perlu diketahui bahwa asal dari pernikahan adalah lahirnya sakinah dan mawaddah serta terus berlanjut hingga kematian atau ke surga.
Akan tetapi terkadang ada beberapa keadaan yang mengharuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan, maka datanglah hukum cerai sebagai solusi dan bisa jadi ini adalah yang terbaik bagi kedua belah pihak setelah pertimbangan yang matang.
Setelah cerai ada beberapa hukum yang terkait, diantaranya adalah tentang hak asuh atau Hadhonah. Ada beberapa point tentang hadhonah yang perlu diketahui terlebih dahulu :
- Pengertian hadhonah kembali kepada mendidik, memperhatikan dan menjaga anak baik kebutuhan dunia ataupun agamanya.
2. Ada 3 fase hak asuh :
A. Anak baru lahir hingga umur tamyiz
- Fase ini hak asuh hanya bagi Ibu atau wanita saja karena anak pada umur ini butuh kepada kasih sayang yang hanya bisa diberikan oleh perempuan saja.
- Ijma dari para Ahli Fiqih bahwa hak asuh fase ini hanya bagi Ibu saja berdasarkan hadits shahih.
- Hak asuh Ibu bisa gugur jika ada sebab seperti, sang Ibu Menikah lagi, sakit dan lemah baik secara fisik atau agama. Maka pada keaadaan ini tetap didahulukan perempuan dari jalur bapak yang mendapat hak asuh, seperti Bibi.
B. Umur tamyiz
- Fase umur ini adalah seorang anak bisa membedakan mana yang baik atau buruk dan mandiri pada kesehariannya.
- Ada yang mengatakan umur tamyiz anak laki adalah 7 tahun dan perempuan 9 tahun. Atau dikembalikan dengan masing masing kondisi anak.
- Maka fase ini seorang anak boleh memilih hak asuh kepada Bapak atau Ibunya.
- Anak memilih untuk diasuh jika bapak dan ibu sama sama baik dalam keistiqomahan dan kebaikan.
- Jika anak tidak bisa memilih maka boleh diundi antara Ibu dan Bapak.
- Tidak ada indikator yang pasti untuk hak asuh pada fase ini, maka yang menjadi patokan adalah maslahat bersama baik untuk si Anak atau orang tua
C. Fase terakhir adalah ketika anak sudah baligh
- Pada fase ini berakhir hak asuh bagi orang tua.
- Anak lelaki boleh memisahkan diri dan tinggal sendirian.
- Akan tetapi anak wanita dikembalikan kepada maslahat dan boleh bagi bapaknya melarang untuk pisah tempat tinggal.
- Ada yang mengatakan baiknya anak perempuan tinggal bersama bapak karena kecemburuan bapak lebih besar sampai anak tersebut menikah.
- Syarat Hak asuh bagi orang tua :
- Seorang Ibu belum menikah lagi.
- Yang mengasuh memiliki hubungan rahim atau kekerabatan dengan anak.
- Merdeka.
- Baligh
- Berakal dan amanah.
- Ada yang mensyaratkan juga harus seagama.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada bapak atau ibu maka yang paling berhak adalah prempuan dari jalur bapak seperti bibinya.
3.Hak Asuh berbeda dengan nafkah.
– Tidak ada keterikatan antara keduanya.
- Hak asuh kebabanyakan oleh perempuan.
- Nafkah adalah kewajiban laki laki.
- Bisa saja yang mendapat hak asuh adalah ibu dan yang menafkahi adalah bapak..
Maka dari sedikit dari paparan diatas bisa dilihat sesuai dengan yang mana.
Semoga Allah memudahkan urusan saudara.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله