Muamalah

Masuk Instansi Dengan Suap, Gajinya Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Masuk Instansi Dengan Suap, Gajinya Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Masuk Instansi Dengan Suap, Gajinya Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya, apabila si fulan masuk ke sebuah instansi pekerjaan dg membayar suap kepada petinggi2 yg ada di instansi tersebut kemudian akhirnya Dia berhasil diterima di instansi tersebut (karena sudah membayar sekian Rp)

Apakah gaji yg didapatkan si fulan dari bekerja di instansi tersebut haram? (Dengan keadaan si fulan benar2 melakukan pekerjaan sesuai dg apa yg harus di kerjakan, namun masuk ke instansi tersebut dg memberikan uang agar diterima)

Bagaimana yg harus dilakukan si fulan? Berhenti dari pekerjaan tersebut atau menshodaqoh kan uang dari gaji si fulan sesuai dg suap yg sudah dikeluarkan, atau yg lain. Jazakumullahukhayran

Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Pertama, Suap termasuk dosa besar, yang pelakunya mendapatkan ancaman laknat, baik si pemberi suap maupun penerima suap.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرّاشِي والمُرْتَشِ

“Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap”. (HR. Abu Dawud no. 3580).

Oleh karenanya, seseorang yang terjatuh dalam dosa ini hendaknya dia segera bertaubat, karena dengan laknat dia akan jauh dari rahmat dan keberkahan Allah ﷻ.

Kedua, suap yang terlarang adalah suap yang menjadikan seseorang berhak untuk sesuatu yang bukan haknya atau menghilangkan hak orang lain.
Ibnu Hazm berkata:

ولا تَحِلُّ الرِّشْوَةُ: وهِيَ ما أعْطاهُ المَرْءُ لِيُحْكَمَ لَهُ بِباطِلٍ، أوْ لِيُوَلِّيَ وِلايَةً، أوْ لِيُظْلَمَ لَهُ إنْسانٌ – فَهَذا يَأْثَمُ المُعْطِي والآخِذُ.

“Risywah adalah sesuatu yang tidak dihalalkan, yaitu: pemberian seseorang agar dia mendapatkan yang bukan haknya, atau mendapatkan jabatan atau menzhalimi orang lain, risywah ini haram bagi pemberi dan penerima.” (Muhalla: 8/118).

Adapun jika memberikan suap untuk mendapatkan haknya, atau menghilangkan mudharat, dan tidak bisa mendapatkan hal tersebut kecuali dengan memberikan suap, maka ini haram untuk si penerima saja sedangkan pemberi suap tidak berdosa.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa beliau pernah memberi suap sebanyak dua dinar di negeri habasyah untuk haknya, lalu beliau berkata:

Baca Juga:  Hukum Bekerja di Anak Perusahaan Bank yang Mayoritas Laba dari Bank

إنما الإثم على القابض دون الدافع

“Dosanya hanya untuk si penerima sedangkan pemberi tidak berdosa”. (Tafsir Samarqandy: 1/391).

Untuk kasus yang anda tanyakan, tinggal dilihat, apakah si fulan adalah orang yang berhak untuk pekerjaan tersebut? apakah disebabkan suap tadi, menyebabkan orang lain yang juga memiliki hak terzhalimi?

Jika, dia memiliki hak untuk bekerja diinstasi tersebut, lalu dia harus membayar untuk bisa bekerja disana, dan tidak ada pelamar lain yang terzhalimi haknya. Maka tidak ada masalah dengan suap yang diberikan.

Namun, jika ada yang terzhalimi disebabkan dia menyuap petinggi disana, sehingga orang lain yang juga memiliki hak dan memiliki kapabilitas untuk bekerja disana ditolak oleh instasi tersebut, maka dia si penyuap juga terkena dosa dan terancam terkena laknat rasulullah ﷺ.

Lalu, bagaimana cara bertaubat darinya?

Bertaubat dengan taubat nasuha, benar-benar menyesali perbuatan yang dilakukan, merasa takut kalau dia termasuk orang yang dilaknat oleh Allah ﷻ, dan memperbanyak amal shalih, seperti sedekah dan yang lainnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُما كُنْتَ، وأتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُها، وخالِقِ النّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

“Bertakwalah kepada Allah dimanapun berada, lakukanlah kebaikan untuk menghapus keburukan, dan berakhlak baiklah kepada manusia.” (HR. Tirmidzi: 1987).

Adapun masalah gaji, ini kembali kepada bagaimana kualitas pekerjaan yang dilakukan, karena ini hubungannya adalah akad karyawan dengan atasan, Jika dia memenuhi kewajibannya sebagai pegawai, maka dia berhak menerima gaji tersebut, namun jika dial alai dari tugasnya sebagai pegawai, maka gaji yang diterima pun menjadi haram, dan dia harus kembalikan kepada instasi tersebut, sesuai dengan kelalaiannya.

Sumber: Fatwa islamqa no. 245153

Wallahu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 2 Dzul Qo’dah 1444 H/ 22 Mei 2023 M


Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button