
Kita Hanya Berbeda dalam Memilih Maksiat; Sebuah Ucapan yang Perlu Dikaji Ulang
Belakangan ini tersebar pernyataan yang cukup menyita perhatian publik: “Kita hanya berbeda dalam memilih maksiat.” Pernyataan ini muncul dalam konteks membandingkan antara dua perbuatan: minum khamr (miras) dengan menghadiri kajian berbayar. Ironisnya, pernyataan tersebut seolah menyamakan dua hal yang secara syariat jelas berbeda, dan bahkan menyamakan perbuatan dosa dengan amal shalih hanya karena ada nominal rupiah yang terlibat.
Mari kita telaah pernyataan tersebut dengan tenang, ilmiah, dan berdasarkan cahaya wahyu.
Apakah Semua Maksiat Sama?
Islam tidak menyamakan semua maksiat. Dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi ﷺ, maksiat memiliki tingkatan. Ada dosa besar dan ada dosa kecil. Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-
والذنوب تنقسم إلى صغائر وكبائر، بنصّ القرآن والسنة، وإجماع السلف، وبالاعتبار
“Dosa-dosa terbagi menjadi dosa kecil dan dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ (kesepakatan) para salaf, dan juga berdasarkan pertimbangan akal.”
Dalam Madarijus Salikin, Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- menyebutkan pernyataan dari para ulama Salaf bahwa dosa-dosa besar itu memiliki ciri khusus, seperti adanya ancaman neraka, laknat, atau hukuman had di dunia.
وقال علي بن أبي طلحة : هي كل ذنب ختمه الله بنار ، أو غضب ، أو لعنة ، أو عذاب .
وقال الضحاك : هي ما أوعد الله عليه حدا في الدنيا ، أو عذابا في الآخرة .
Ali bin Abi Thalhah berkata: “Yang dimaksud dengan dosa besar adalah setiap dosa yang diakhiri oleh Allah dengan ancaman neraka, murka, laknat, atau azab.”
Adh-Dhahhak menerangkan: “Dosa besar adalah setiap dosa yang Allah ancam dengan hukuman had di dunia, atau azab di akhirat.”
Minum khamr termasuk dalam kategori dosa besar. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Sedangkan menghadiri kajian berbayar, tidak bisa langsung dicap sebagai maksiat, apalagi disamakan dengan khamr. Ini pemahaman yang melampaui batas. Kajian ilmu adalah ibadah. Adapun jika terdapat biaya, maka perlu dikaji sebab dan bentuk transaksinya. Jika biaya tersebut adalah kompensasi atas fasilitas, transportasi, atau jasa lain yang halal, maka ini termasuk bentuk ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
Ucapan Ini Mengandung Relativisme Moral
Pernyataan “Kita hanya berbeda dalam memilih maksiat” membawa pesan tersembunyi: bahwa tidak ada yang lebih baik di antara dua keburukan, karena semuanya sama-sama buruk. Ini adalah bentuk relativisme moral yang bertentangan dengan prinsip Islam. Dalam Islam, kebaikan dan keburukan itu jelas. Allah ﷻ berfirman:
أَفَمَن يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمَىٰ ۚ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Apakah orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu adalah benar, sama dengan orang yang buta? Hanya orang berakal yang dapat mengambil pelajaran.” (QS. Ar-Ra’d: 19)
Tidak semua kesalahan bisa disamakan. Tidak boleh seseorang yang mencuri berkata, “Toh, kamu juga berdusta.” Ini bukan cara berpikir yang adil dan bukan pula cara berhukum yang Allah ajarkan. Islam tidak pernah menyamakan orang yang taat dengan yang bermaksiat. Tidak benar jika seseorang membenarkan dosanya dengan mengatakan bahwa orang lain juga berdosa dalam hal yang berbeda.
Jangan Menormalisasi Dosa
Ucapan seperti ini sangat berbahaya jika terus disebarkan. Ia dapat menumbuhkan sikap permisif terhadap dosa. Seakan-akan tidak masalah bermaksiat, selama orang lain juga melakukan kesalahan yang berbeda. Padahal seorang muslim diperintahkan untuk nahi munkar, bukan toleransi terhadap munkar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Menghadiri Kajian Berbayar Tidak Otomatis Tercela
Islam tidak melarang seseorang mengambil upah dari pengajaran agama, selama itu tidak menjadi tujuan utama, dan selama syarat-syarat syariat terpenuhi. Nabi ﷺ pernah memerintahkan sahabat untuk menikah dengan mahar berupa pengajaran Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa pengajaran ilmu, meski bersifat agama, boleh diberi kompensasi dalam kondisi tertentu.
Islam sendiri tidak melarang pengajar agama untuk menerima imbalan selama niat dan syaratnya sah secara syar’i. Bahkan Nabi ﷺ pernah menegaskan:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (HR. Az-Zarqāni; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jāmi’)
Jika mengajarkan Al-Qur’an saja boleh diberi upah yang notabene adalah ilmu paling mulia maka mengajarkan ilmu agama lainnya tentu lebih ringan hukumnya. Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir -hafidzohullah-, salah satu ulama senior di Saudi Arabia, menegaskan:
فإذا جاز هذا في القرآن، ففي غيره من باب أولى.
“Jika mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dibolehkan, maka mengambil upah dari mengajar ilmu yang lain itu lebih dibolehkan.”
Lebih dari itu, menerima imbalan tidak otomatis menghilangkan keikhlasan. Justru bisa menjadi sarana menjaga kesinambungan dakwah dan mencegah ketergantungan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam salah satu fatwanya, Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir berkata:
أي نعم، يمكن الإخلاص مع أخذ الأجرة، وهذا لا ينافي هذا، نعم ترك الأجرة أدعى إلى الإخلاص وأقرب، ومع ذلك قد يكون أشد في عدم الإخلاص من أخذ الأجرة لا سيما إذا كان يظهر للناس أنه يُعلم الناس مجانًا حسبة لله -جل وعلا- يتحدث بذلك في المجالس، فالذي يأخذ الأجرة أفضل منه وأقرب إلى الإخلاص منه، فأخذ الأجرة لا ينافي الإخلاص.
“Benar, seseorang tetap bisa ikhlas meski menerima amplop. Menerima pemberian bukan berarti otomatis niat dakwahnya jadi tidak tulus. Memang, menolak amplop bisa menjadi jalan yang lebih mudah untuk menjaga keikhlasan—lebih dekat ke arah itu. Tapi, kadang justru penolakan itu membawa hati ke arah yang berlawanan. Misalnya, jika seseorang dengan sengaja menunjukkan bahwa ia tidak mau menerima amplop agar orang-orang melihat dan memujinya. Bahkan ia ceritakan hal itu di berbagai pengajian. Dalam situasi seperti ini, justru orang yang menerima amplop bisa jadi lebih tulus niatnya dibanding yang menolaknya demi citra. Jadi, intinya: menerima amplop tidak otomatis merusak keikhlasan seseorang.”( https://shkhudheir.com/fatawa/1333659048 )
Oleh karena itu, sangat tidak adil menyamakan perbuatan menghadiri kajian berbayar dengan maksiat besar seperti minum khamr. Menyamaratakan seperti itu bukan hanya tidak ilmiah, tetapi juga bisa menyesatkan umat dan menjauhkan mereka dari ilmu agama.
Mengucapkan “kita hanya berbeda dalam memilih maksiat” adalah kalimat yang keliru secara konsep dan berbahaya secara dampak. Islam tidak menyamakan antara orang yang minum khamr dan orang yang belajar ilmu agama. Kita tidak boleh membungkus maksiat dengan retorika setara yang menjatuhkan nilai kebaikan. Jangan sampai kita termasuk orang yang membalik makna kebenaran:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 42)
Semoga Allah membimbing lisan kita agar berkata dengan ilmu, dan menjaga hati kita dari membenarkan kebatilan.
Mari kita jaga lisan dari membuat generalisasi yang keliru, dan lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama ketika menyangkut agama.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.