AqidahKonsultasi

Hukum Ruqyah Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Ruqyah Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum ruqyah dalam islam beserta dalilnya lengkap
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz bolehkah kami meminta perincian tentang hukum ruqyah yang boleh dan tidak boleh?
Lalu ketika di ruqyah apakah kita boleh percaya bahwa ayat-ayat al-qur’an yg dibacakan kepada kita dapat menyembuhkan Penyakit Kita dengan izin Allah?

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Ruqyah bisa dilakukan untuk pencegahan dan pengobatan. Terkadang orang  diruqyah ketika terkena penyakit secara fisik atau psikis saja, padahal sangat penting untuk kita dawamkan/rutinkan ruqyah untuk pencegahan, yaitu ruqyah untuk mencegah dari penyakit, seperti ruqyah yang dibaca mejelang tidur, ba’da shalat atau zikir pagi petang. Karena menjaga jauh lebih penting dari pada mengobati.
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha :

أَّنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيْهِمَا { قٌلْ هُوَ اللهُ أَحَد } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ } وَ { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ } ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menghimpun dua telapak tangannya, kemudian meniupkan padanya sambil membaca :
‘Qul huwallaahu ahad (surat Al-Ikhlash), Qul a’uudzu bi-rabbil-falaq (surat Al-Falaq), dan Qul a’uudzu bi-rabbin-naas (surat An-Naas)’.

Setelah itu mengusapkan kedua telapak tangannya itu ke seluruh tubuhnya yang mampu untuk diusap, dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukannya tiga kali”.
Hal ini Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lakukan setiap hendak tidur, sebagai pencegahan dari berbagai penyakit dan gangguan jin atau setan.”
(HR Bukhari & Muslim)

Pembagian Ruqyah dan Hukum Ruqyah

Ruqyah terbagi menjadi tiga macam :

1. Ruqyah Syar’iyah yaitu ruqyah dengan al-Qur’an, nama dan sifat Allah. hadits dan bahasa arab yang dipahami serta tidak menyakini ruqyah memiliki pengaruh dengan sendirinya tetapi atas izin Allah.

2. Ruqyah Bid’iyyah yaitu ruqyah yang mengandung unsur bid’ah seperti dengan tulisan yang dicampurkan dengan air lalu diminum. Sebagian ulama berpendapat termasuk bid’ah atau cara meruqyah yang tidak sesuai tuntunan nabi seperti ruqyah massal.

3. Ruqyah Syirkiyyah yaitu ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan yaitu hilangnya syarat-syarat ruqyah syar’iyah. Seperti ruqyah yang terdapat permintaan pertolongan kepada selain Allah ‘azza wa jalla.
(lihat kitab Fathul Majid halaman 147)

Yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah percaya bahwa ayat al-Qur’an itu memiliki pengaruh atas izin Allah?
Jawabannya boleh karena Allah telah menjadikan sebab kesembuhan kepada ayat-ayat al-Quran tentunya atas izin Allah.

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, beliau berkata dalam kitabnya Al-Qaulul Jadiid: “Seseorang wajib mengetahui bahwa dalam (pembahasan) sebab terdapat tiga perkara (yang mendasar), yaitu:

1. Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun Qadari/Kauni.

2. Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allah, Sang Penyebab berpengaruhnya suatu sebab dan Sang Pentakdirnya, diiringi dengan usaha yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melakukan yang (paling) bermanfa’at.

3. (Wajib) diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka sesungguhnya tetap terikat dengan takdir Allah, tidak bisa terlepas darinya”.

Ruqyah syari’yah memiliki dampak dan pengaruh secara syar’i dan qadari (ilmiyah dan pengalaman). Tentunya semua atas izin Allah Ta’ala.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Disusun oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
Senin, 09 Jumadal Akhirah 1441 H/ 03 Februari 2020 M



Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
Beliau adalah Pengasuh Yayasan Ibnu Unib Cianjur dan website cianjurkotasantri.com
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA.حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA.

Beliau adalah Pengasuh Yayasan Ibnu Unib Cianjur dan website cianjurkotasantri.com

Related Articles

Back to top button