Kewajiban Seorang Ayah Tetap Berlaku Walau Telah Berpisah Dengan Ibu si Anak

Kewajiban Seorang Ayah Tetap Berlaku, Walau Telah Berpisah Dengan Ibu si Anak
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz dan keluarga.
Izin bertanya ustadz
Ada sepasang suami istri yang dulunya berpoligami, lalu suami tersebut menceraikan istri ke-2 nya, kemungkinan karena suami tidak diperbolehkan oleh istri pertamanya atau alasan yang selalu dikatakan karena kondisi keuangan.
Saat masih menikah, sang suami masih bisa mengunjungi anaknya sebulan 2x (dalam kondisi keuangan yang masih sama juga), sedangkan setelah bercerai sang suami sama sekali tidak bisa menjenguk sang anak, padahal saat ini kondisi anaknya sedang sakit (sedang dalam pengobatan selama 6 bulan).
Pertanyaannya :
- Berdosakah sang istri yang merasa terdzolimi atas perceraiannya tersebut ?
- Dan bagaimana hukumnya bila suami menceraikan istrinya dengan meninggalkan anak tanpa dikunjungi, walaupun sang suami masih memberikan nafkahnya sesekali ? Apakah suami tersebut berdosa ?
Mohon nasehatnya untuk ana.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
(Disampaikan oleh Fulanah, SAHABAT BiAS T09)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ketika seorang suami menceraikan istrinya, dia tetap berkewajiban untuk menafkahi anaknya dari istri tersebut sesuai dengan kemampuannya, dan dia wajib berlaku adil kepada semua anaknya, apabila dia menelantarkan anaknya maka dia telah melakukan kezholiman, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
“Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak! Jauhilah kekikiran, karena kekikiran itu telah mencelakakan (menghancurkan) orang-orang sebelum kalian”
(Muslim : 4675).
Nasihat saya untuk saudari agar bersabar dalam musibah yang menimpa, dan berusaha menasihati mantan suami akan kewajiban nafkah untuk anaknya, serta selalu memohon dan berdoa kepada Allāh dengan penuh kekhusyuan agar Allāh memberikan jalan keluar yang terbaik.
Allah berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ
“Siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan bukakan jalan keluar baginya, lalu Allah berikan dia rezki dari arah yang tidak dia duga. Dan siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupkannya”
(QS. Ath Tholaq: 2-3)
Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 06 Dzulqodah 1440 H/ 09 Juli 2019 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini