KeluargaKonsultasi

Suami Tidak Bekerja dan Akan Dituntut Cerai Istri

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz mau tanya, saya punya saudara pasutri, saat ini sedang mengahadapi ujian hidup, mempunyai banyak anak tp suami tdk bekerja sama sekali, hanya dirumah. Padahal beliau org yg rajin ngaji sunah, rajin ke masjid, puasa sunah dan amalan sunah lainnya, istrinya sudah ga tahan dengan situasi sperti ini, sampai ada kepikiran untuk berpisah, sdh berusaha memperbaiki hubungan dengan Alloh, bagaimana solusi nya ustad?? Jazakumulloh atas jawabanya

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bismillah

Kesimpulan :

Jika suami tidak mau bekerja maka istri memberikan nasihat kepada suami bahwa kewajiban mencari nafkah adalah tanggung jawab suami, jika suami tidak mau mendengarkan, istri boleh meminta bantuan sanak kerabat atau seseorang yang disegani suami untuk memberikan nasihat karena hal ini demi kemaslahatan keluarga. Dan jadikanlah perpisahan atau perceraian adalah jalan keluar paling akhir dari semua opsi opsi yang ada.

Wahai suami nafkahi Anak dan Istrimu!

1. MENAFKAHI ISTRI DAN ANAK ADALAH KEWAJIBAN SUAMI, YANG APABILA DITINGGALKAN BERDOSA DAN DIKERJAKAN MENDAPAT PAHALA

Dalil dari Al Quran yang menunjukkan wajibnya menafkahi anak dan istri

{ لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا} [الطلاق: 7]

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” QS. Ath Thalaq: 7.

 {وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا } [البقرة: 233]

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” QS. Al Baqarah: 233.

{وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ } [الطلاق: 6]

“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”. QS. Ath Thalaq: 8

Dalil dari hadits yang menunjukkan wajibnya menafkahi anak dan istri:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. ».

“Takutlah kepada Allah di dalam perihal istri-istri, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan keamanan dari Allah dan menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah, dan kalian memiliki hak atas mereka yaitu mereka tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk tidur di ranjang-ranjang kalian,… dan mereka (para istri) memiliki hak katas kalian, yaitu kalian memberikan harta dan pakaian kepada mereka dengan hal yang baik.” HR. Muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ أَلاَّ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِى بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِى كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ ».

“Ketauhilah, sesungguhnya kalian memiliki ha katas istri-istri kalian, dan istri-istri kalian memiliki ha katas kalian, adapun hak kalian atas istri-istri kalian adalah yaitu mereka tidak membiarkan seorangpun yang kalian benci untuk tidur di ranjang-ranjang kalian, dan mereka tidak mengizinkan  untuk seorang yang kalian benci masuk ke dalam rumah-rumah kalian, dan ingatlah, bahwa hak-hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka di dalam perihal pakaian mereka dan makanan mereka.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani  di dalam kitab Irwal Al Ghalil, no. 1997.

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ « أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ « وَلاَ تُقَبِّحْ ». أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ.

“Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairi meriwayatkan dari bapaknya, beliau berkata: “Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kita atasnya?”, beliau bersabda: “Kamu memberikan makan kepadanya jika kamu makan dan memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian – atau jika mendapatkan – dan jangan kamu memukul wajah dan jangan mendoakan keburukan untuknya dan janganlah kamu menghajr keculai di dalam rumah”. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa Al Ghalil, no. 2033.

Imam Al Baghawi rahimahullah berkata:

قال أبو سليمان الخطابي : في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض.

Abu Sulaiman Al Khaththabi berkata: “Di dalam ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian untuk (istri)nya. Dan hal itu sesuai dengan keluasan sang suami, dan jika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai hak (istri)nya, maka hal itu (nafkah) harus baik dalam keadaan ia hadir di tempat atau absen di tempat, kalau ia tidak mendapati pada waktunya, maka itu menjadi hutang atasnya sebagaimana seluruh hak-hak yang wajib, baik hakim mewajibkan atasnya selama hari absennya atau tidak mewajibkan.” Lihat kitab Syarah As Sunnah, 9/160.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ».

Artinya: “Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia meremehkan orang yang di bawah tanggung jawabnya.” HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani dengan pembantu-pembantu riwayat lainnya di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 894.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ  أحفظ أم ضيع حتى يسأل الرجل عن أهل بيته»

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah bertanya setiap pemimpin tentang apa yang ia pimpin, apakah ia menjaga atau menyia-nyiakan (yang dipimpinnya), sampai seseorang ditanya tentang keluarganya (istrinya).” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1636.

 عن وَهْبَ بْنَ جَابِرٍ يُحَدِّثُ أَنَّ مَوْلًى لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَهُ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أُقِيمَ هَذَا الشَّهْرَ هَا هُنَا بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ. فَقَالَ لَهُ تَرَكْتَ لأَهْلِكَ مَا يَقُوتُهُمْ هَذَا الشَّهْرَ قَالَ لاَ. قَالَ فَارْجِعْ إِلَى أَهْلِكَ فَاتْرُكْ لَهُمْ مَا يَقُوتُهُمْ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ».

Artinya: “Wahb bin Jabir rahimahullah meriwayatkan bahwa Maula Abdullah bin ‘Amr, berkata kepadanya: “Aku ingin bermukim selama sebulan di sini, di Baitul Maqdis, lalau Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu menajwab: “Apakah kamu telah meninggalkan untuk keluargamu sesuatu yang mereka konsumsi sebulan ini?”, ia menjawab: ‘Tidak”, beliau berkata: “Kembalilah kepada keluargamu dan tingalkan untuk mereka sesuatu yang dapat menjadi bekal untuk mereka, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukup bagi seseorng dikatakan berdosa, jika ia menyia-nyiakan orang yang di bawah tanggung jawabnya.” HR. Ahmad dan Al Albani rahimahullah berkata di dalam kitab Irw Al Ghalil: “

ورجاله ثقات كلهم وابن عياش إنما يخشى من سوء حفظه في روايته عن المدنيين كهذه فهو صالح للاستشهاد به فالحديث حسن .

“Para perawinya tsiqah seluruhnya dan Ibnu ‘Ayyasy hanya ditukutkan dari buruknnya hafalannya tentang orang-orang dari kota Madinah, maka seperti ini adalah baik untuk berdalil dengannya, maka haditsnya adalah hasan.” lihat kitab Irwa’ Al Ghalil, 3/407.

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِىَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, salah seorangd ari kalian pergi waktu pagi hari, lalu ia mengumpulkan kayu bakar di atas punggungnya, dan ia bersedekah dengannya dan tidak meminta-minta dari manusia adalah lebih baik baiknya daripada ia meminta kepada seseorang, lalu orang tersebut memberinya atau tidak memberinya, yang demikian itu karena sesungguhnya tangan yang di atas lebih utama daripada tangan yang di bawah dan mulailah (memberi) kepada orang yang di bawah tanggung jawabmu.” HR. Muslim.

Dan tambahan riwayat dari Imam Ahmad:

فَقِيلَ مَنْ أَعُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « امْرَأَتُكَ مِمَّنْ تَعُولُ تَقُولُ أَطْعِمْنِى وَإِلاَّ فَارِقْنِى وَجَارِيَتُكَ تَقُولُ أَطْعِمْنِى وَاسْتَعْمِلْنِى وَوَلَدُكَ يَقُولُ إِلَى مَنْ تَتْرُكُنِى ».

Artinya: “lalu beliau ditanya: “Siapakah yang aku wajib nafkahi wahai Rasulullah?”, beliau bersabda: “Istrimu termasuk dari yang wajib kamu nafkahi, ia berkata: “Berilah aku makanan kalau tidak ceraikan aku”, dan budak kecil perempuanmu, ia berkata: “Berikanlah aku makanan dan gunakanlah aku”, dan anakmu, ia berkata: “Kepada siapakah kamu akan meninggalkanku.” HR. Ahmad.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِى سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لاَ يُعْطِينِى مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِى وَيَكْفِى بَنِىَّ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ. فَهَلْ عَلَىَّ فِى ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ ».

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anh berkata: “HIndun bintu Utbah istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang syahih  (menahan hartanya), tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartnya tanpa sepengetahuannya, maka apakah dosa atasku dalam hal itu?”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihin wasallam bersabda: “Ambillah dari hartnya dengan baik apa yang mencukupi untuk dan mencukupi untuk anakmu.” HR. Muslim.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengomentari hadits ini, beliau berkata:

وَفِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى وُجُوبِ النَّفَقَةِ لَهَا عَلَى زَوْجِهَا، وَأَنَّ ذَلِكَ مُقَدَّرٌ بِكِفَايَتِهَا، وَأَنَّ نَفَقَةَ وَلَدِهِ عَلَيْهِ دُونَهَا مُقَدَّرٌ بِكِفَايَتِهِمْ، وَأَنَّ ذَلِكَ بِالْمَعْرُوفِ، وَأَنَّ لَهَا أَنْ تَأْخُذَ ذَلِكَ بِنَفْسِهَا مِنْ غَيْر عِلْمِهِ إذَا لَمْ يُعْطِهَا إيَّاهُ.

“Di dalam hadits ini terdapat dalil atas kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri, dan hal itu sesuai dengan kemampuannya, dan bahwa nafkah anaknya adalah kewajiban atasnya bukan istrinya sesuai dengan kecukupan mereka dan hal itu dilakukan dengan yang ma’ruf, dan bahwa boleh baginya untuk mengambil hak itu sendiri tanpa sepengetahuan (suami)nya jika sang suam tidak memberinya (nafkah).” Lihat kitab Al Mughni, 8/195.

PERLU DIINGAT

BAHWA KEWAJIBAN SUAMI MENAFKAHI ANAK DAN ISTRI ADALAH MERUPAKAN IJMA’ DARI PARA ULAMA

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ، فَاتَّفَقَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى وُجُوبِ نَفَقَاتِ الزَّوْجَات عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ، إذَا كَانُوا بَالِغِينَ، إلَّا النَّاشِزَ مِنْهُنَّ. ذَكَرَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ، وَغَيْرُهُ.

“Adapun ijma’, maka para ulama bersepakat atas kewajiban memberi nafkah terhadap istri=-istri ditanggung oleh para suami, jika mereka adalah orang-orang yang baligh, kecuali yang membangkang dari para istri, hal ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya.” Lihat kitab Al Mughni, 8/195.

 

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

Related Articles

Back to top button