ArtikelFiqihIbadah

Kehilangan Shalat Sunnah Fajar? Begini Cara Menggantinya

Kehilangan Shalat Sunnah Fajar? Begini Cara Menggantinya

Sholat sunah fajar. Dua rakaat yang seharusnya tak boleh terlewatkan. Seakan-akan dunia ini tak ada artinya dibandingkan dengan keutamaan sholat ini. Bayangkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat fajar (sholat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu anha).

Tapi manusia, dengan segala kesibukannya, kadang terlewat. Bangun terlambat. Adzan subuh sudah berkumandang. Dan ada rasa sesal yang menyesakkan di dada. Namun tenanglah, karena Allah Maha Pemurah. Masih ada kesempatan. Masih ada ruang untuk memperbaiki. Sholat sunah fajar tetap bisa dilakukan, meski telah lewat dari waktunya.

Ada dua pilihan bagi mereka yang ingin mengqoda’ shalat ini:

  1. Setelah shalat subuh.
  2. Setelah terbit matahari.

Seperti yang diceritakan dalam sebuah hadis. Suatu hari, Qois, seorang sahabat Rasulullah, shalat setelah subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya,

َ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا ؟

“Tunggu dulu, Qois! Apakah kamu mengerjakan dua shalat bersamaan?”

Qois menjelaskan, “Aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar, ya Rasulullah.”

فَلَا إِذَنْ

“Kalau begitu silahkan.” (HR. Tirmidzi)

Bukti lain juga datang dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس

“Siapa yang tertidur dari melakukan dua rakaat fajar, maka hendaklah ia mengqodhonya setelah terbit matahari.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Albani).

Tapi, mana yang lebih utama? Para ulama menjelaskan, meng qodho’ setelah terbit matahari lebih utama. Kenapa? Karena ini perintah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan sekadar persetujuan beliau.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berfatwa:

“Jika seorang muslim terluput dari sholat sunah fajar sebelum subuh, dia boleh mengqada’ setelah sholat subuh atau menundanya hingga matahari terbit. Kedua cara ini memiliki dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, menundanya hingga terbit matahari lebih utama, karena itu adalah perintah langsung dari Nabi.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Baz 11/373)

Maka, jika pagi ini kita belum melaksanakan dua rakaat fajar, jangan panik. Jangan bersedih terlalu lama. Masih ada kesempatan. Allah selalu memberi kesempatan bagi mereka yang sungguh-sungguh mencarinya.

Wallahu a’lam bish shawab.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.



Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله
Beliau adalah Alumni Universitas Islam Madinah (UIM) Fakultas Syariah (S1) Alumni UNY Yogyakarta (S2)

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Anshori حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button