Ibadah

Hukum Menambah/Mengurangi Do’a Dan Dzikir

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menambah/Mengurangi Do’a Dan Dzikir

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang Hukum Menambah/Mengurangi Do’a Dan Dzikir. Selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualikum ustadz, izin bertanya mengenai dzikir selepas sholat fardhu yaitu membaca istigfhar 3x, bertasbih, tahmid dan takbir 33x, membaca ayat kursi, Al-baqarah, Al-ikhlas, Al-Falaq ,An-nas dan doa di berikan ilmu bermanfaat.

Untuk membaca kalimat

لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Apakah merupakan kewajiban di baca 100x atau 10x karena yang ana liat di buku dzikir pagi dan petang seperti itu ustadz?

Maka apakah boleh membaca sesuai kemampuan ustadz misal 3x untuk dzikir

لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير

Mohon penjelasannya ustadz

جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Secara umum bahwa seorang muslim diperintahkan untuk menjalankan apa yang di sunnahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana yang Allah firmankan:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. [QS. al Hasyr : 7]. [1]

Juga FirmanNya:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. ali Imran : 31].

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al Ahzaab : 21].

Dari sisi lain Allah perintahkan seorang hamba untuk menjalankan perintah sesuai dengan kemampuannya, bila jauh dari niat yang jelek untuk merubah aturan ibadah dan sifat malas atau benci dalam menjalankannya. Sebagaimana sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap para nabi mereka” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga kaidah Fiqih mengatakan,”

Baca Juga:  Adakah Kurban di Bulan Rajab?

لاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ

“Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”

Dari penjelasaaan diatas, maka sebaiknya seorang muslim yang bisa menjalankannya sebagaimana sifat amaliyah yang telah di ajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaknya ia lakukan.

Dalam masalah dzikir, bila tidak bisa ia lakukan dengan cara duduk, dzikir sebenarnya bisa dilakukan sambil berjalan, salah satu bentuk kemudahan dalam Islam dan tidak meninggalkan apa yang bermanfaat bagi dirinya dengan pahala yang sangat besar bila di jalankan. Namun, bila menang tidak bisa lakukan karena kesibukan atau perkara lain yang harus di lakukan, maka suatu amalan sunnah bisa di tinggalkan.

Begitu pula dalam hal yang terkait bilangan amal ibadah yang telah diajarkan nabi maka secara umum tidak diperkenan untuk menyelesihinya.

Sebagaimana pendapat dari sebagian ulama supaya seseorang dapat menjalankan sunnah dan sebisa mungkin tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta lebih berhati hati dalam menjalankan ibadah .

Seperti yang telah di tegaskan oleh Lembaga Riset/ Lajnah Daimah, Saudi Arabia pada no Fatawa (9044), yang di ketuai oleh syekh Binbaz, ketika di tanya terkait hukum dalam menambah atau mengurangi doa dan dzikir yang telah di ajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di jelaskan di dalamnya,”

باب الأدعية واسع، فليدع العبد ربه بما يحتاجه مما لا إثم فيه، أما الأدعية والأذكار المأثورة فالأصل فيها التوقيف من جهة الصيغة والعدد، فينبغي للمسلم أن يراعي ذلك، ويحافظ عليه، فلا يزيد في العدد المحدد ولا في الصيغة ولا ينقص من ذلك ولا يحرف فيه. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

”Bab terkait dzikir adalah luas/fleksibel, silahkan seorang hamba untuk berdoa kepada Allah dengan apa yang dibutuhkan, selama tidak ada dosa di dalamnya. Adapun doa dan dzikir yang ma`tsuroh ( diajarkan nabi), maka hukum asalnya adalah tauqifi ( harus berdasarkan dalil) dari sisi bentuk dan jumlahnya. Maka hendaknya seorang muslim bisa menjaga aturan ini supaya tidak menambah bilangan, atau syighoh/bentuknya, tidak mengurangi dan merubahnya. Semoga Allah berikan taufik, washallahu ala nabiyyina Muhammad, dan keluarga dan sahabat semuanya.”

Maka lakukan seoptimal mungkin dalam menjalankan sunnah-sunnahnya sebagai tanda cinta kepadaNya, sehingga Allah mencintai kita semua. Firman Allah ta`ala:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Katakanlah (wahai Muhammad kepada umatmu): Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa kalian“.(QS. Ali Imron: 31).\

Wallahu a`lam.

Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Kamis, 29 Rabiul Akhir 1444H / 24 November 2022 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button