Kapan Batas Waktu Akhir Sholat Isya’? Awas, Jangan Lalai!

Kapan Batas Waktu Akhir Sholat Isya’? Awas, Jangan Lalai!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Kapan Batas Waktu Akhir Sholat Isya’? Awas, Jangan Lalai!. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, ana ingin bertanya terkait waktu shalat isya, hingga pertengahan malam atau sampai sebelum memasuki fajr (sepertiga malam terakhir). Apakah mungkin ulama berbeda pandangan terhadap maksud dari pertengahan malam tersebut?. Jazakumullahu Khairan.
Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullah wabarokatuh
Perlu dipahami, terkait dengan waktu shalat. Para ulama menjelaskan bahwa di dalam waktu shalat ada beberapa keadaan waktu,
-
Ada waktu ikhtiyari (pilihan untuk menjalankan shalat) atau disebut dengan waktu afdhal (utama)
-
Waktu dhoruri (karena ada keadaan tertentu maka shalat masih bisa di kerjakan di waktu tersebut) atau waktu jawaz (toleransi)
Terkait dengan waktu iktiyari shalat isya` adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْمَغْرِبَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى أَنْ يَسْقُطَ الشَّفَقُ فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
Apabila kalian telah shalat maghrib, maka itu waktunya, sampai hilang warna merah di ufuk barat. Lalu setelah kalian shalat isya, itulah waktunya, sampai pertengahan malam. (HR. Muslim 1416).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjelaskan batasan waktu nya sebagaimana dalam hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam, kemudian beliau shalat… (HR. Bukhari 572)
Dalam kitab al-Mustau’ib dinyatakan,
وآخر وقتها المختار ثلث الليل؛ وعنه نصفه، ويبقى وقت الجواز والضرورة إلى طلوع الفجر الثاني
Waktu terakhir shalat isya sampai sepertiga malam. Dan ada riwayat darinya, sampai tengah malam. Dan sisanya waktu jawaz dan dharurat sampai terbit fajar subuh. (al-Mustau’ib, 1/125).
Sehingga dengan apa yang ditanyakan, antara yang mengatakan shalat isya sampai pertengan malam/sepertiga malam dan yang mengatakan sampai waktu fajar pada hakikatnya tidak ada pertentangan dengan pernyataan tersebut.
Boleh seseorang mengakhirkan shlat isya sampai pertengahan atau sepertiga malam, dan hukumnya boleh/tidak makruh/tidak berdosa. Begitu pula, bila ia tertidur atau karena sebab tertentu ia baru bisa menjalankan shalatnya sebelum fajar.
Namun bila ia meremehkan/melalaikan sehingga ia menundanya sampai melewati pertengahan atau sepertiga malam maka sebagan ulama mengatakan hukumnya makruh dan termasuk dari orang yang melalaikan shalat, walaupun shalatnya tetap sah tapi ia tetap dianggap sebagai orang yang melalaikan shalat.
Rasulullah sallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى
Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang tidak shalat sampai datang waktu shalat berikutnnya… (HR. Muslim 1594 dan Ibnu Hibban 1460).
Wallahu a`lam.
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 20 Rabiul Akhir 1444 H / 15 November 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini