KonsultasiUmum

Hukum Wanita Berjualan Pakaian Atau Toko Umum

Hukum Wanita Berjualan Pakaian Atau Toko Umum

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Wanita Berjualan Pakaian Atau Toko Umum, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah boleh wanita berjualan dengan membuka toko pakaian khusus wanita di kios atau ruko sedangkan wanita seharusnya dirumah dan sebenarnya bisa berjualan online dirumahnya. Dan bagaimana untuk toko umum bukan toko khusus pakaian wanita?

Lalu apakah boleh menjual daster dan aksessoris wanita contohnya jepit rambut, kalung, dan lain-lain. Sedangkan di indonesia tidak semua wanita memakai jilbab sehingga pemakaiannya bisa saja tidak sesuai syariat, terima kasih.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Bila memang bisa dialokasikan dengan cara online di rumahnya, tentu hal itu lebih baik. Karena sejatinya wanita itu di rumah, dan wanita cerdas adalah wanita yang bisa memaksimalkan kegiatannya dari rumah. Hanya saja bila memang belum bisa dikondisikan, sehingga harus membuka toko khusus wanita dan mengharuskan dirinya berjualan di toko, maka ia harus benar-benar dapat menjaga diri dan menghindari hal-hal yang menjerumus pada fitnah. Nabi ﷺ bersabda,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar, maka setan akan memperindahnya.” ( HR. Tirmidzi )

Tentu menjadi serba salah bagi para wanita, dari mulai dandan, memakai wewangian, terlebih lagi tebar pesona, sudah menjadi fitnah bagi para lelaki, namun inilah syariat islam yang harus ditaati oleh para kaum Hawa. Tidaklah syariat memberikan rambu-rambu untuk para wanita kecuali pasti ada hikmahnya.

Bagaiamana dengan toko umum? Tentu larangannya semakin berat dan tidak disarankan untuknya berjualan di tempat-tempat seperti itu.

Lantas bagaimana dengan menjual semacam daster dan aksesoris lainnya?

Selama ia meniatkan jualannya untuk memudahkan para wanita lainnya berhias diri di rumah, sehingga di dalam rumah pakaian yang dikenakan tidak seperti ketika di luar harus rapat dan tertutup, atau agar para istri dapat mempercantik diri di hadapan para suami, dan niat baik lainnya, maka jualannya akan berujung pada kebaikan dan keberkahan.

Wallahu a’lam bisshowab.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله

Back to top button