Muamalah

Apa Hukum Mengikuti Acara HUT (Hari ulang Tahun) Perusahaan?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Apa Hukum Mengikuti Acara HUT (Hari ulang Tahun) Perusahaan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Hukum Mengikuti Acara HUT (Hari ulang Tahun) Perusahaan? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillaah, Ustadz, semoga dijaga taufiq dan dikaruniakan istiqomah oleh Allah ‘azza wajalla. Mau bertanya mengenai ACARA HUT (hari ulang rahun). Apa saja hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan?

Apakah hukum ana mengikuti kegiatan acara tersebut? Sama dengan tasyabuh? Mohon pencerahannya ustadz, Barokallaahu fiikum.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Bismillah..

Sebagaimana yang diketahui bahwa acara HUT atau hari milad, tidak diajarkan di dalam syari`at islam dan ia masuk dalam katergori tasyabbuh dengan orang orang kafir.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diatas adalah beberapa dasar dari larangan umum supaya kita tidak membuat hal yang baru dalam agama islam, perintah untuk mencoba mengikuti tradisi ajaran islam atau ajaran kebiasaan lain yang selaras dengan apa yang telah diajarkan oleh islam. Termasuk dengan apa yang biasa di jalankan oleh sebagian kaum muslimin dengan perayaan perayaan/milad/HUT yang datangnya dari ajaran lain yang dianggap tidak sesuai dengan perilaku islam. Sehingga banyak para ulama dalam masalah milad menghukumi haramnya acara tersebut, sebagai bentuk praktik terhadap dalil-dalil di atas dan antisipasi bentuk pembentengan dari kebiasaan lainnya yang mengancam dari kaum yang memusuhi islam .

Menjadi pertanyaan berikutnya dengan amaliyah yang secara tidak langsung dikaitkan dengan acara acara tersebut. Apakah di haramkan secara mutlak ataukah ada rinciannya?

Pada dasarnya, mencoba menjauhi dan tidak melakukannya adalah cara terbaik yang tidak akan memunculkan polemik haram halalnya serta lebih aman untuk agama kita.

Lalu bagaimana bila tidak bisa menghindarinya? Atau bila perbuatan itu pada dasarnya biasa dilakukan dan bermanfaat untuk dilakukan atau di ikuti, hanya saja ternyata di adakan bertepatan dengan acara tersebut? Apakah tetap di larang?

Ketika terkait dengan individual, maka hukumnya bisa dirincikan sebagai berikut :

Kondisi seseorang sebagai petinggi dan berwengan untuk mengadakan atau meniadakan acara seperti itu, maka hendaknya ia meniadakannya sebagaimana alasan diatas dari perilaku yang tidak sesuai. Bila bisa mengundurkan berbagai acara dengan nama atau kegiatan lain tanpa ada indikasi menyemarakkan acara tersebut maka tentunya ini lebih baik.

Namun, bila seseorang tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini maka terkait dengan acara yang di adakan dalam rangka HUT tersebut maka bisa dirinci sebagai berikut :

a) Bila acara tersebut tidak di wajibkan dan kegiatan yang diadakan adalah kegiatan yang tidak terlalu bermanfaat, atau bahkwan diharamkan, misal acara lomba joget ria, karaoke dsb maka tentunya ia tidak perlu mengikutinya. Walaupun di paksa hendaknya ia menolaknya dengan cara yang bijak. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

Baca Juga:  Apa Boleh Promosi Produk Menggunakan Ayat Al Quran?

لا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ ( رواه البخاري، رقم 7257، ومسلم، رقم 1840)

“Tidak ada ketaatan dalam (berbuat) kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah dalam berbuat kebaikan.” (HR. Bukhari, 7257 dan Muslim, 1840)

b) Bila acara tersebut dianjurkan terlebih diwajibkan, dengan adanya manfaat atau ada hubungannya dengan peningkatan kinerja dari perusahaan tersebut maka diperbolehkan mengikutinya tanpa ada niat meramaikan atau memeriahkan HUT yang di adakan, berniat menjalankan perintah perusahaan dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh perusahaan.

Karena perbuatan yang mempunyai unsur haram tidak serta menjadikan semua yang di bawahnya menjadi haram.sepertu halnya memanfaatkan fasilitas pengiriman uang di BANK ribawi, memanfaatkan uang riba untuk keperluan sosial, memakan makanan dari acara bid`ah, dsb.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu menerima hadiah dari orang yang merayakan hari raya Nayruz.[Nayruz adalah peringatan awal tahun kalender Mesir, yang biasa diperingati oleh umat Kristen Koptik dan yang lain).
Aisyah Radhiyallahu anhuma juga ditanya tentang hukum menerima hadiah dari orang Mâjusi saat mereka berhari raya, maka beliau Radhiyallahu anhuma menjawab:

أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Adapun yang disembelih untuk acara itu, jangan kalian makan. Makanlah makanan selain sembelihan (sayur, buah dan semacamnya) [HR. Ibnu Abi Syaibah no. 24.371]

Setelah menukil atsar diatas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Semua atsar ini menunjukkan bahwa ‘ied (hari raya) tidak berpengaruh pada bolehnya menerima hadiah dari mereka. Jadi tidak ada bedanya antara menerima hadiah dari mereka, saat ‘ied maupun di luar ‘ied, karena hal itu tidak mengandung unsur mendukung syi’ar kekafiran mereka.”

Walaupun dalam masalah yang disebutkan di atas, bolehnya makan dari acara yang dianggap bid`ah atau ketika mencoba menganalogkan dengan bolehnya seseorang mengambil faidah yang ddari acara yang di anggap terlarang, maka ada sebagian Ulama yang tetap berpendapat tidak bolehnya menerima hadiah atau makan hadiah ulang tahun atau memanfaatkan berbagai hal yang terkait dengan masalah itu sama sekali, anggapan bahwa semunya tetap mengandung unsur mendukung atau menolong acara/perbuatan yang dilarang agama.

Sehingga, mencoba menjauhi acara tersebut ia lebih selamat, namun bila seseorang mempunyai alasan sebagaimana yang di sebutkan di atas, insyallah diperbolehkan.

Wallahu a`lam.

Silahkan bisa melihat link berikut dalam masalah semisal:
https://bimbinganislam.com/hukum-merayakan-ulang-tahun-organisasi/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Jum’at, 10 Sya’ban 1444H / 3 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button