KonsultasiWanita

Hukum Smoothing Rambut Wanita Untuk Suami

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz/ustadzah, ana mau menanyakan hukum smoothing rambut untuk wanita yang bertujuan untuk menyenangkan suami apakah boleh?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Ummu Fatiha di Samarinda Anggota Grup WA Bimbingan Islam T-04 G-84)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika yang dimaksud smoothing ialah melembutkan rambut, maka hal ini tidak mengapa dilakukan oleh kaum wanita, asalkan tidak mengandung perbuatan lain yang terlarang, seperti menyemir uban dengan warna hitam. Demikian intisari jawaban Syaikh Bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini.

Namun jika yang dimaksud smoothing bukanlah sekedar melembutkan rambut, maka harus dijelaskan terlebih dahulu apa maksudnya.

Baca Juga:  Hukum Menutup Telapak Kaki Ketika Sholat

Wallahu A’lam.

Referensi:

http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2288

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button