FiqihKonsultasi

Hukum Prakarya Origami Berbentuk Makhluk Hidup

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Prakarya Origami Berbentuk Makhluk Hidup
Pertanyaan

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

Ustadz, bagaimana hukum prakarya origami (kertas lipat) berbentuk makhluk hidup seperti burung,
apabila digunakan sebagai hiasan ruangan, digantung seperti tirai, apakah boleh?

Bagaimana pula dengan penggunaan bentuk-bentuk siluet (gambar bentuk sketsa bayangan) hewan tanpa wajah, untuk pembelajaran huruf (tengahnya ditulisi huruf lalu di tempel untuk pembelajaran anak kecil)?

Jazakallahu khayron ustadz.

(Sahabat BiAS T06 G-46)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Jika origami yang dimaksud menggambarkan dan membentuk makhluk hidup secara sempurna maka haram hukumnya.

Simak dalil haramnya gambar di :
http://bimbinganislam.com/hukum-menggambar-karikatur/

Adapun jika origami hanya membentuk makhluk tidak secara sempurna, tanpa wajah, tanpa bentuk badan dan kaki yang mirip dengan makhluk hidup maka tidak mengapa insyaAllah.

Demikian pula siluet diperbolehkan menurut pendapat yang kami yakini lebih rajih. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan :

وَإِنْ قَطَعَ مِنْهُ مَا لَا يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَ ذَهَابِهِ ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ ، لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ ، لِأَنَّ الصُّورَةَ لَا تَبْقَيْ بَعْدَ ذَهَابِهِ ، فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ .
وَإِنْ كَانَ الذَّاهِبُ يُبْقِي الْحَيَوَانَ بَعْدَهُ ، كَالْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرِّجْلِ ، فَهُوَ صُورَةٌ دَاخِلَةٌ تَحْتَ النَّهْيِ .
وَكَذَلِكَ إذَا كَانَ فِي ابْتِدَاءِ التَّصْوِيرِ صُورَةُ بَدَنٍ بِلَا رَأْسٍ ، أَوْ رَأْسٍ بِلَا بَدَنٍ ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ وَسَائِرُ بَدَنِهِ صُورَةُ غَيْرِ حَيَوَانٍ ، لَمْ يَدْخُلْ فِي النَّهْي ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِصُورَةِ حَيَوَانٍ

“Jika gambar telah dipotong bagian tubuh yang makhluk hidup tidak bisa hidup setelah dihilangkan bagian tersebut, seperti dipotong dadanya atau perutnya atau kepalanya dijadikan terpisah dari badannya, maka gambar yang seperti ini tidak termasuk ke dalam larangan , karena makhluk hidup tidak bisa hidup setelah dipotong bagian tersebut sehingga statusnya sama dengan memotong kepala.

Jika bagian yang dipotong masih membuat makhluk hidup bisa hidup setelahnya, seperti hanya dipotong matanya, tangannya, kakinya maka ia masih menjadi gambar yang dilarang .

Demikian pula jika di permulaan gambar ada gambar tubuh tanpa kepala, atau kepala tanpa badan. Atau gambar kepala lalu seluruh badannya tidak berupa hewan, maka ini semua tidak termasuk gambar yang dilarang , karena ia bukan merupakan gambar hewan.” (Al-Mughni : 7/216 oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi).

Wallohu A’lam
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

Tanya Jawab
Tanya Jawab Grup WA Bimbingan Islam T06
Selasa, 13 Muharram 1439H/ 3 Oktober 2017M

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button