FiqihKonsultasi

Hukum Menggambar Karikatur

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana hukum gambar karikatur yang banyak terdapat di koran-koran dan majalah, di mana di dalamnya terdapat gambar manusia?

(Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam N04-64)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Semua gambar makhluk hidup yang bernyawa baik gambar manusia maupun binatang semuanya haram dan terlarang di dalam syariat islam. Baik itu terdapat di koran, majalah, pakaian, dan lain-lain. Dan ia termasuk kemungkaran yang sudah terlanjur menyebar luas di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin. Semua hal terlarang yang terlanjur menyebar luas di kalangan kaum muslimin bukan berarti lantas diperbolehkan. Namun tetap harus diperingatkan dengan cara yang baik, penuh hikmah dan bijaksana. Berikut beberapa dalil yang menerangkan haramnya gambar-gambar bernyawa :

1. Hadis pertama

أشدّ الناس عذاباً يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله

“Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptakan Allah”. (HR Bukhori : 5954, dan Muslim : 1106).

2. Hadis kedua

إن اصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم: أحيو ما خلقتم

“Sesungguhnya para penggambar gambar-gambar ini akan diazab kelak di hari kiamat dan dikatakan kepada mereka : Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”. (HR Bukhari : 5961).

3. Hadis ketiga

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ سَمِعَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ مِنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ هَذَا الْوَاحِدَ

Dari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata; Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah seorang yang mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: Aku tidaklah menyampaikan kepadamu perkataan melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang Beliau bersabda: Siapa yang membuat gambar lukisan, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa mendatangkanhya selamanya. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi lalu berkata: Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa meninggalkannya kecuali tetap menggambar? Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata: Gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki nyawa. (HR. Bukhari : 2225).

Semua gambar makhluk hidup ini haram berdasarkan dalil-dalil di atas, dan masih banyak dalil-dalil yang lain. Disamping efek buruk kelak di akhirat ternyata gambar-gambar ini juga menimbulkan efek buruk di dunia berupa tidak masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya gambar makhluk hidup. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةٌ تَمَاثِيلُ

“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing, gambar bernyawa serta patung”. (HR Bukhari : 3053, Muslim : 2106).

Maka dari itu Al-Imam Alh Khatabi menyatakan :

والصورة التي لا تدخل الملائكة البيت الذي هي فيه ما يحرم اقتناؤه ، وهو ما يكون من الصور التي فيها الروح ، مما لم يقطع رأسه

“Dan gambar yang para malaikat tidak masuk ke dalam rumah karena keberadaan gambar tersebut ialah gambar dari makhluk yang memiliki ruh, dari gambar yang tidak dipotong kepalanya”. (Fathul Bari : 10/382). Wallahu a’lam

Referensi :

Fatwa Islam No. 137174

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Related Articles

Back to top button