KonsultasiManhajUmum

Hukum Menyebarkan Hadits yang Tidak Jelas Sumbernya

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Menyebarkan Hadits yang Tidak Jelas Sumbernya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menyebarkan hadits yang tidak jelas sumbernya.
Silahkan membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ana mau bertanya Ustadz

Bab Adab dalam bersosial media

1. Apa hukum nya menyebarkan informasi yang salah atau hadits dhoif/hadist palsu yang tersebar di sosmed ,karena fakir nya ilmu kita sehingga  melakukan sesuatu kesalahan. Apakah kita tercatat sebagai pendosa ?

2. Bagaimana mengendalikan diri sendiri ,agar tidak mudah terpengaruh dengan berita yang belum pasti kebenaran ? karena mudah nya informasi yang tersebar di sosial media dengan cepat , kadang untuk membedakan mana yang benar dan salah itu samar?

3. Amalan apa yang harus kita lakukan untuk membetengi diri hidup di zaman fitnah ini ?

Jazakallahu khairan ustadz, barakallahu fiik.

(Disampaikan oleh Fulanah, Grup Belajar Bias T10-034)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Berbicara atas nama Nabi, berbeda dengan berbicara atas nama orang lain pada umumnya. Begitu juga menyebarkan hadits lemah atau bahkan palsu berbeda hukum dengan menyebarkan berita dusta pada umumnya, meskipun  kedua-duanya  dihukumi terlarang dalam agama kita.

Jika ada seseorang mendapatkan broadcast hadits yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadits, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya.

Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.”
(HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah, no. 41, dan yang lainnya).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
(QS. Al Hujurat : 6).

Maka di setiap zaman fitnah, setiap muslim wajib belajar ilmu agama yang lurus, skala prioritas (setiap orang berbeda-beda, kadang ditentukan situasi dan kondisi), fokus beramal mana yang sudah diketahui ilmunya, jika tidak bisa, maka banyak bersabar dan menahan diri (tidak ikut nimbrung, & menjauhi segala macam pintu dan pemicu fitnah) sembari berdoa memohon petunjuk kepada Allah Yang Maha Kuasa.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً فَاقْبِضْنِى إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ

Allahumma inni as-aluka fi’lal khoirat wa tarkal munkarat wa hubbal masakin. Wa idza arad-ta bi ‘ibaadika fitnatan, faq-bidh-nii ilaika ghaira maf-tuun.

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu taufiq untuk bisa mengamalkan semua kebaikan, meninggalkan semua kemungkaran, dan bisa mencintai orang miskin. Jika Engkau menghendaki untuk menimpakan ujian (fitnah) bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku, tanpa terkena fitnah itu.”

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 17 Jumadal Akhirah 1441 H / 11 Februari 2020 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button