ArtikelKonsultasi

Hukum Mensyaratkan Suami Tidak Berpoligami dalam Akad Nikah

Pertanyaan : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, apakah seorang wanita boleh mengajukan syarat sebelum akad nikah bahwa ia hanya bersedia menikah jika calon suaminya bersedia untuk tidak berpoligami? Apakah syarat tersebut sah menurut syariat? Jika setelah akad suami tidak menepati syarat itu dan tetap berpoligami, bagaimana hukumnya dan apa penyelesaian yang dibenarkan dalam syariat? Mohon nasehatnya, Ustadz. Jazakumullahu khairan.

Jawaban : 

Mensyaratkan Suami Tidak Berpoligami dalam Akad Nikah

Pernikahan dalam Islam dibangun di atas kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, termasuk syarat-syarat yang diajukan sebelum akad selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Di antara syarat yang cukup sering diajukan pihak perempuan adalah permintaan agar calon suami tidak berpoligami selama pernikahan berlangsung. Ada pertanyaan: apakah seorang wanita boleh mengajukan syarat sebelum akad nikah bahwa ia hanya bersedia menikah jika calon suaminya berjanji tidak akan berpoligami? Sah tidaknya syarat tersebut secara syariat, dan bagaimana penyelesaiannya jika suami mengingkarinya setelah akad  menjadi dua pokok yang perlu dijelaskan.

  1. Kedudukan Syarat dalam Akad Nikah

Islam pada dasarnya membuka ruang bagi pihak yang berakad untuk saling mensyaratkan sesuatu yang menjadi kepentingan mereka, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Rasulullah ﷺ bersabda:

‎“أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ”

“Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yaitu syarat-syarat dalam akad nikah).” HR. Al-Bukhari no. 5151, Muslim no. 1418.

Hadits ini menjadi pijakan utama bahwa syarat-syarat dalam pernikahan memiliki kedudukan yang lebih kuat untuk dipenuhi dibanding syarat dalam akad-akad muamalah lainnya, karena menyangkut kehalalan kemaluan yang merupakan perkara besar dalam syariat.

  1. Dua Pendapat Ulama tentang Sah Tidaknya Syarat “Tidak Poligami”

Pendapat Pertama, Mazhab Hanbali (dipegang Ibnu Qudamah)

Syarat tersebut dinilai sah dan mengikat. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (IX/483) menegaskan:

“Jika disyaratkan bahwa suami tidak akan mengeluarkan istrinya dari rumahnya atau dari negerinya, atau tidak akan melakukan perjalanan dengan istrinya, atau tidak akan menikah lagi dengan perempuan lain di samping istrinya, maka suami wajib memenuhi syarat tersebut. Jika suami melanggar syarat itu, istri berhak mem-fasakh (membatalkan) akad nikahnya.”

Pendapat ini juga disandarkan pada riwayat bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu memerintahkan agar syarat semacam ini dipenuhi oleh suami, sebagai bentuk penghormatan terhadap kerelaan istri sejak awal akad.

Pendapat Kedua, Jumhur (Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian Syafi’iyah)

Syarat tersebut dinilai tidak sah/batal, karena bertentangan dengan hak poligami yang telah Allah ﷻ halalkan:

‎“فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ”

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 3)

Dalil bagi pendapat ini adalah kaidah dari hadits Barirah:

‎“كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ”

“Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka syarat itu batal.” (HR. Al-Bukhari no. 2168, Muslim no. 1504)

Namun batalnya syarat menurut pendapat ini tidak membatalkan akad nikah itu sendiri, karena syarat tersebut tidak menghilangkan hakikat dan maksud pernikahan (berbeda dengan syarat nikah mut’ah atau nikah berjangka waktu, yang memang membatalkan akad).

Dari dua pendapat ini, pandangan Hanabilah lebih banyak dikuatkan oleh sebagian ulama kontemporer, karena secara maqashid lebih menjaga hak dan kerelaan pihak perempuan sejak awal akad, serta sejalan dengan semangat keadilan yang dituntut dalam poligami itu sendiri.

  1. Jika Suami Melanggar Syarat Setelah Akad

Menurut pendapat Hambali: karena syarat itu mengikat secara syar’i, istri berhak mengajukan fasakh (pembatalan nikah) kepada hakim, tanpa harus menunggu inisiatif cerai dari suami.

Menurut jumhur: akad nikah dan poligami suami tetap sah secara hukum syar’i, namun suami tetap berdosa karena mengingkari janjinya sendiri. Allah ﷻ berfirman:

‎“وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا”

“Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.” QS. Al-Isra’ [17]: 34.

Serta sabda Nabi ﷺ tentang tanda kemunafikan:

‎“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”

“Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia dusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat.” HR. Al-Bukhari no. 33, Muslim no. 59.

  1. Penyelesaian yang Dibenarkan Syariat
  2. Istri berhak menuntut haknya melalui jalur yang sah — bermusyawarah dengan keluarga besar dari kedua belah pihak terlebih dahulu.
  3. Jika mengikuti pendapat yang menguatkan (Hanbali), istri dapat mengajukan fasakh melalui hakim/Pengadilan Agama.
  4. Yang tidak dibenarkan adalah bertindak sepihak tanpa proses yang sah (misalnya nusyuz atau meninggalkan rumah tanpa alasan syar’i) — penyelesaian tetap harus ditempuh melalui jalur yang adil dan diakui syariat maupun hukum yang berlaku.

Kesimpulan 

Persoalan poligami adalah perkara yang Allah halalkan dengan syarat keadilan yang berat, dan seorang istri berhak menjaga kemaslahatan rumah tangganya melalui syarat yang disepakati sejak awal akad. Semoga Allah ﷻ memberikan kemudahan bagi setiap wanita yang menghadapi persoalan ini untuk mendapatkan haknya dengan cara yang baik dan diridhai-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab ringkas oleh Ustadz: Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button