KonsultasiUmum

Hukum Tentang Ular Dalam Islam : Membunuh Ular

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Tentang Ular Dalam Islam : Membunuh Ular

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq yang agung berikut kami sajikan pembahasan berseri tentang hukum tentang ular dalam islam (bagian 2) : hukum membunuh ular.
selamat membaca.


Perintah Membunuh Ular

Secara umum ular adalah binatang yang diperintahkan untuk dibunuh berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas mimbar bersabda :

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ

“Bunuhlah Ular”.
(HR Muslim : 2223).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik di tanah haram ataupun di luar tanah haram:
Ular, gagak yang di punggung atau perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.”
(HR. Muslim :  1198).

Selain memerintahkan untuk membunuh ular secara umum Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk membunuh beberapa jenis ular tertentu.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:

اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

“Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan al–abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan.”
(HR. Muslim hadits no. 2233).

Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya Dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.”

Adapun “Al-Abtar” kata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalaniy adalah: Ular yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya)”.
An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. (Fathul Bari : 6/401)

Larangan Membunuh Ular

Perintah Nabi untuk membunuh ular tersebut di atas tidak diberlakukan secara mutlak. Khusus bagi ular-ular yang masuk rumah, mereka tidak boleh langsung dibunuh. Akan tetapi diusir dan dikasih tenggang waktu selama tiga hari berdasarkan riwayat berikut ini:

Dari Abus Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id Al-Khudri di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya.
Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya.

Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali.
Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya : “Apakah engkau melihat rumah itu?”
“Ya!” jawabku.

Beliau bercerita :
“Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan berkata kepadanya : “Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah.”
Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.

Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya : “Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah.”
Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.

Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi.
Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, kami berkata : “Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami.”
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata: “Mintakanlah ampunan untuk Sahabat kalian ini.”

Kemudian beliau bersabda :
“Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan.”
(HR. Muslim ; 2236).

Kesimpulan Hukum Membunuh Ular

Dari uraian di atas kita mengambil kesimpulan seputar hukum membunuh ular, bahwa:
Ular adalah salah satu binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Namun harus dirinci kepada dua keadaan :

Jika Ular Itu Masuk Dalam Rumah

• Apabila kita mendapati ular yang masuk ke dalam rumah.
Kita tidak boleh langsung membunuhnya. Akan tetapi mengusirnya dan memberi tangguh waktu selama tiga hari. Jika setelah itu ia masih menampakkan diri kembali, maka kita boleh membunuhnya.

• Nabi juga memerintahkan untuk membunuh dua jenis ular yang memiliki dua garis putih di punggung dan ular yang pendek yang seolah-olah ekornya terputus.
Karena jenis ular seperti ini bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan wallahu a’lam.

Jika Ular Tersebut di Luar Rumah

Dari sini menjadi jelas bahwa larangan membunuh ular secara mutlak hanya berlaku jika ular tersebut berada di luar rumah. Namun jika ular tersebut berada di dalam rumah maka ada perbedaan hukum sebagaimana telah dijelaskan. Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam Berkata :

Masalah :
Apakah seorang muslim boleh membunuh ular yang ia temui di luar rumah?

Jawab :
Ular yang berada di luar rumah dibunuh dengan tanpa diberi peringatan. Dalil akan hal tersebut adalah apa yang datang dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Bunuhlah ular semuanya, Karena kita tidak akan pernah berdamai dengan mereka semenjak kita memerangi mereka”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Tabrany dan ia adalah hadis yang hasan.

Dan dari Ibnu Mas’ud ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Bunuhlah ular semuanya, barangsiapa takut terhadap pembalasan dendam mereka, maka ia bukan golongan kami”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud 5249. Dan lafadz ini adalah milik Abu Dawud. Dan hadis ini pada Tabrani ada melalui jalur Jarir radhiyallahu ‘anhu hadis no. 2396.)

Tambahan yang menegaskan hukum membunuh ular datang dari riwayat Abu Hurairah pada Abu Dawud 921, Tirmidzi 290, Ibnu Majah 1245, Thayalisy 2539, Al Baihaqy 2/266, Ibnul Jarud 213, Ibnu Hibban 2352 dan yang lain bahwa rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Bunuhlah dua hitam ketika shalat yaitu ular dan kalajengking.

Maka menjadi jelaslah bahwa ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh dengan tanpa memberi peringatan. Lebih-lebih lagi dzu ath-thufyatain dan al-abtar.
Al-Imam Al-Bukhari 3297, Muslim 2233 meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bunuhlah Dzu-Thufyatain dan Al-Abtar karena keduanya bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan”.

Dan datang juga dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam shahih Bukhari dan yang lain dengan lafadz:
“Bunuhlah Dzu-Thufyatain karena ia membutakan mata dan menggugurkan kandungan”.

Dan datang dari hadis Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu pada Bukhari nomer 3311, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian membunuh jin melainkan ular yang abtar dan dzu-thufyatain. Karena keduanya menggugurkan janin dan membutakan mata, maka bunuhlah ia”.

Al-Abtar adalah yang terpotong ekornya sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Atsir di dalam kitab An Nihayah. Sedangkan Dzu Thufyatain adalah setiap ular yang memiliki dua garis pada punggungnya”.
(Ahkamut Ta’amul Ma’al Jin : 55-56 Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

 

Wallahu a’lam, insyaallah akan berlanjut ke pembahasan bagian berikutnya, tentang hukum berkaitan dengan ular.

Disusun oleh:
Ustadz Abul Aswad al Bayati حفظه الله
(Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)



Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله
Beliau adalah Alumni Mediu, Dewan konsultasi Bimbingan Islam, dan da’i di kota Klaten.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad al Bayati, BA حفظه الله  
klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button