Hukum Mengunjungi Candi Borobudur

Hukum Mengunjungi Candi Borobudur
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Mengunjungi Candi Borobudur, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz afwan izin bertanya, bagaimana hukum mengunjungi Candi Borobudur dalam Islam?
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu..
Candi Borobudur adalah di antara tempat ibadah dan penyembahan bagi umat Budha, dan tentunya tempat tersebut adalah tempat dilaksanakannya ritual dan aktivitas kesyirikan, terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa, juga patung-patung yang dianggap tuhan oleh pemeluknya, dan yang demikian menurut sudut pandang Islam adalah berupa kesyirikan dan ritual batil, dengannya tidak boleh umat Islam untuk mengunjunginya.
Dalam salah satu fatwa Syaikh Abdurrahman al-Barrak, salah satu ulama senior Saudi Arabia mengatakan:
معابد الكفار لا تكاد تخلو من مظاهر الشرك من الأقوال والأفعال والأشكال كالصور والأصنام، فلا يجوز دخولها لمجرد الفرجة والمشاهدة؛ لأن ذلك كله من الزور الذي قال الله فيه: {وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً} [الفرقان:72]، وقال سبحانه وتعالى: {فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ} [الحج: 31]
“Tempat peribadatan orang-orang kafir tidak terlepas dari fenomena kesyirikan, baik dalam bentuk statement, perbuatan dan ornamen seperti gambar dan wujud patung, maka tidak boleh seorang muslim memasukinya hanya sebatas tujuan untuk rekreasi melihat pemandangan dan menonton, karena hal tersebut termasuk perbuatan zuur/(perkataan dan perbuatan haram), Allah berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan (ibadurrahman itu) adalah orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”. (Al-Furqan:72).
Juga firman Allah ta’ala:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (al-Hajj:30).”
Lihat sumber : Klik Disini
Dalam fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar juga disampaikan:
فقد كره بعض أهل العلم دخول كنائس النصارى ومثلها بل أولى معابد البوذيين ونحوهم، وعلل بعضهم الكراهة باشتمالها على الصور ونحوها مما لا يجوز اتخاذه في ديننا، وعللها بعضهم بأن ذلك يشعر بتعظيمها وتبجيلها، وعللها بعضهم بأنها مجامع الشياطين، وعلى كل فلا ينبغي للمسلم أن يدخل أمثال هذه المعابد
“Sebagian ulama menyatakan makruh seorang masuk (mengunjungi) gereja-gereja kaum nasrani dan semisalnya, bahkan hukumnya bisa lebih dari itu jika yang dikunjungi adalah tempat peribadatan kaum budha dan yang serupa, sebagian ulama menyatakan sebab makruhnya adalah karena tempat ibadah tersebut terdapat gambar-gambar, yang mana dalam agama kita tidak diperkenankan untuk memilikinya.
Sebagian yang lain menyatakan sebab dimakruhkannya adalah karena ada sisi pengagungan dan pemuliaan pada tempat ibadah tersebut, sebagian ulama lain menilai sebabnya karena tempat tersebut adalah tempat berkumpulnya syetan. Dan atas semua alasan tadi, maka tidak selayaknya seorang muslim untuk masuk ke tempat-tempat ibadah yang demikian”.
Lihat Sumber : Klik Disini
Demikian, wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 9 Rabiul Akhir 1443 H/ 15 November 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini