Bolehkah Guru Honorer Mendapatkan Zakat Dari Baznas?

Bolehkah Guru Honorer Mendapatkan Zakat Dari Baznas?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembaasan tentang bolehkah guru honorer mendapatkan zakat dari baznas? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya. Ana termasuk salah satu guru honorer dan setiap 6 bulan sekali mendapatkan honor dari baznas kabupaten.
Uang tersebut adalah hasil potongan zakat 2,5% dari seluruh guru PNS yang ada di kabupaten, apakah boleh ana memakai uang tersebut atau wajib ana berikan kepada 8 golongan penerima zakat? Jazakallohu Khoiron.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Bismillah.
Terkait dengan potongan gaji, menurut pendapat yang kami pilih, bahwa pemotongan gaji tersebut bukanlah dari zakat yang diwajibkan. Karena syarat wajib zakat adalah ada 2 syarat, mencapai haul/setahun penuh dan telah mencapai batas nishab/minimal harta yang diwajibkan zakat.
Sehingga bila harta dikeluarkan dengan tidak memenuhi syarat di atas maka tidak diwajibkan zakat atau uang /harta yang dikeluarkan bukanlah bagian dari zakat yang diwajibkan, ia adalah uang infak atau sumbangan yang diwajibkan oleh lembaga tertentu, yang pemanfaatannya lebih luas/bebas dari zakat, yang tidak terbatas dengan 8 golongan dari penerima zakat.
Dengan penjelasan di atas, menunjukkan bahwa Anda bisa memanfaatkan harta yang diberikan, bila memang itu diambilkan dari harta potongan 2,5 % tersebut.
Namun, bila memang uang tersebut ternyata benar dari uang zakat dengan syarat yang telah dipenuhi sebagaimana disebutkan di atas, maka bisa melihat posisi Anda. Anda bisa mengambil pemberian tersebut bila diri Anda, termasuk dari golongan yang dimaksudkan di dalam firman Allah ta`ala,”
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Bila tidak termasuk, silahkan untuk disalurkan kepada yang berhak, bila Anda termasuk dalam golongan tersebut Anda berhak menerimanya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 18 Rabiul Awal 1444 H/ 14 Oktober 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini