Hukum Membaca Al-Fatihah Setelah Mendengar Berita Kematian Seseorang

Hukum Menbaca Al-Fatihah Setelah Mendengar Berita Kematian Seseorang
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menbaca Al-Fatihah Setelah Mendengar Berita Kematian Seseorang selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah.. ustadz izin bertanya. Beredar pemahaman yang telah mendarah daging di keluarga kami, bahwa setiap mendapat berita lelayu/kematian mereka selalu membaca alfatihah. Bagaimana hukumnya ya ustadz?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam beribadah hal pokok yang sangat mendasar dan yang harus dijalankan adalah keikhlasan hati hanya kepada Allah dan mengikuti sesuai syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Dimana kita tidak dituntut untuk melakukan apa yang diluar dari ketentuan petunjuk Nabi. Sehingga dalam beramal kita selalu kita mencoba untuk mendapatkan dalil dan dapat memahaminya dengan baik melalui penafsiran dan praktek yang di lakukan para sahabat Nabi.
Jika tidak didapatkan dalil, maka tentunya tidak ada kewajiban dan perintah untuk menjalankannya.
Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied –rahimahumallah– menjelaskan,
لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ
“karena pada umumnya amal ibadah adalah untuk maksud ibadah maka sumber amal ibadah tersebut adalah terbatas dengan dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157).
اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil)
Karenanya perlu dalil dalam mengamalkannya. Sejauh yang kami ketahui bahwa membaca alfatihah untuk berita lelayu tidak ada dalilnya. Karenanya sebagian ulama mengatakan bid’ahnya amalan ini, karena ketiadaan dari dalil yang ada dan contoh dari sahabat di dalam menjalankannya.
Menukilkan apa yang telah di tuliskan bimbingan islam menjawab pertanyaan yang senada terkait membaca surat alfatihah pada banyak kesempatan dengan niatan ibadah , maka disebutkan berikut :
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta’ala menyatakan:
هذا ليس بمشروع ، بل هذا بدعة ، وقراءة الفاتحة أو غيرها من السور المعينة لا تقرأ إلا في الأماكن التي شرعها الشرع ، فإن قرئت في غير الأماكن تعبداً فإنها تعتبر من البدع ، وقد رأينا كثيراً من الناس يقرؤون الفاتحة في كل المناسبات حتى إننا سمعنا من يقول : اقرءوا الفاتحة على الميت ، وعلى كذا وعلى كذا ، وهذا كله من الأمور المبتدعة والمنكرة ؛ فالفاتحة وغيرها من السور لا تقرأ في أي حال وفي أي مكان وفي أي زمان إلا إذا كان ذلك مشروعاً بكتاب الله أو بسنة رسوله صلى الله عليه وسلم ، وإلا فهي بدعة ينكر على فاعلها
“Ini tidak disyariatkan bahkan ini adalah bid’ah, pembacaan Al-Fatihah atau surat tertentu tidak dibaca kecauali pada lokasi-lokasi yang ditetapkan oleh syariat. Apabila dibaca bukan pada lokasi tersebut dan dijadikan sebagai bentuk peribadahan maka ia termasuk bid’ah.
Dan kami telah melihat banyak sekali manusia membaca surat Al-Fatihah pada setiap event. Sampai kami pernah mendengar ada yang berkata; bacalah Al-Fatihah untuk orang mati dan bacalah Al-Fatihah untuk ini dan itu, ini semua termasuk perkara bid’ah yang mungkar.
Surat Al-Fatihah dan surat yang lain tidak dibaca pada setiap kondisi, setiap lokasi, setiap waktu melainkan jika hal tersebut disyariatkan di dalam kitab Allah atau sunnah RasulNya shalallahu ‘alaihi wa sallam jika tidak maka ia adalah bid’ah yang mana pelakunya harus diingkari.” (Fatawa Nurun Alad Darb : 10/95).
Wallahu a`lam.
Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-membuka-acara-dengan-al-fatihah/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 17 Sya’ban 1444H / 10 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di