Ibadah

Sholat Tanpa Memakai Celana Dalam, Sah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Sholat Tanpa Memakai Celana Dalam, Sah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sholat Tanpa Memakai Celana Dalam, Sah? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillaah Assalamu’alaikum Warahmatullaah Wabarakaatuh Baarakallaahufiikum Ustadz Pertanyaan: Apakah diperbolehkan shalat tanpa memakai – ‘afwan – celana dalam? Syukron Jazaakumullaah khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Kesempurnaan dan sahnya shalat seseorang apabila syarat, rukun, wajib dan Sunnah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Terutama terkait dengan pakaian, maka ada dua hal minimalnya yang harus diperhatikan, baik dari sisi kebersihan dan kesuciannya, dan juga perhatian dengan kekhusyu`an dari efek yang dimunculkan dari pakaian yang di pakai.

Bila alasannya adalah karena keyakinan adanya najis dengan celana dalam yang dipakai maka hal ini menjadi tuntutan yang harus dilakukan, karena menjauhkan dari najis bagian dari syarat shalat.

Dan jika alasan melepas celana dalam sebagai kebiasaan atau sekedar keinginan, maka hal ini boleh dilakukan karena celana dalam tidaklah mempengaruhi syarat dan sahnya shalat karena auratnya telah tertutup dengan pakaian luar yang dikenakan.

Namun, bila perbuatan itu akan mempengaruri kekhusyu`an shalatnya apa tidak, maka inilah yang perlu dilihat kembali.

Bila ternyata, pikiran dan anggota tubuh lainnya terganggu dengan hal itu, ia tidak bisa khusyuk atau khusyuknya menjadi berkurang dikarenakan ia tidak memakai celana dalam, maka ia tidak boleh melepasnya, ia harus berusaha sebisa mungkin mengambil wasilah/media yang bisa menjadikan shalatnya lebih khusyuk dan lebih sempurna. Ia diperintahkan untuk berusaha keras menjauhi segala perkara yang menjadikan shalatnya tidak bisa khusyu`.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”

مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Tidaklah seorang muslim mendapati shalat wajib, kemudian dia menyempurnakan wudhu`, khusyu’ dan ruku’nya, kecuali akan menjadi penghapus bagi dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar; dan ini untuk sepanjang masa. [HR Muslim]

Baca Juga:  Amalan Untuk Menambah Rezeki

Dan juga sabda beliau,”

مَا بَالُ أقْوامٍ يَرْفَعُونَ أبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ!» فَاشْتَدَّ قَولُهُ في ذَلِكَ حَتَّى قَالَ:
لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ، أَوْ لَتُخطفَنَّ أَبْصَارُهُمْ! )رواه البخاري(

Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit pada waktu mereka shalat. Beliau mengatakannya dengan suara keras, beliau berkata: “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya”. (HR Al-Bukhari)

Aisyah Radhiyallahu anha berkata,”

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan pakaian khamishah yang bercorak. Dalam shalatnya beliau memandang sekilas corak pakaian tersebut. Setelah selesai shalat, beliaupun berkata: “Serahkan khamishah ini kepada Abu Jahm, dan ambilkan untukku pakaian ambijaniyah hadiah dari Abu Jahm. Karena, pakaian khamishah tadi melalaikan khusyuk shalatku”. [HR al-bukhari]

Maka singkirkanlah segala gangguan yang menghalangi kekhusyuan , terus berusaha melakukan sesuatu atau media untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam menghadirkan kekhsyu`an dan kesempurnaan shalat.

Dan bila seseorang sudah terbiasa dan tidak ada pengaruhnya dengan ibadah shalatnya, maka hokum perbuatan tersebut boleh, dikembalikan kepada tujuan yang akan dihasilkan dengan cara dan perbuatannya. Sebagaimana kaidah:

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”

Wallahu a`lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Kamis, 16 Sya’ban 1444H / 9 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button