Hukum Memperbanyak Mushaf Al-Qur’an

Hukum Memperbanyak Mushaf Al-Qur’an
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan mengenai hukum memperbanyak mushaf al-qur’an. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, ustadz saya ingin bertanya. Bagaimana hukum memperbanyak Mushaf Al-Qur’an.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Memperbanyak al-Quran selama itu untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada niatan jahat dalam memperbanyaknya, selama caranya itu baik dan benar maka diperbolehkan bahkan bisa jadi dihukumi wajib bila al-Quran itu sangat dibutuhkan oleh umat. Di samping itu semua adalah bagian dari jihad fi sabilillah dalam menyebarkan ilmu kepada umat dan generasi Islam. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 2 Safar 1443 H/ 29 Agustus 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini