KonsultasiMuamalah

Hukum Membangun Masjid Dengan Uang Bank

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Membangun Masjid Dengan Uang Bank

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum membangun masjid dengan uang bank.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Alloh Subhanahu Wa Ta’ala.

Mohon izin untuk bertanya. Jika ada masjid yang dana pembangunannya sebagian dari Perum Pegadaian dan dari Bank Indonesia. Apakah masjid tersebut boleh dipakai untuk sholat ?

Syukron wa jazakallohu khoir

(Disampaikan oleh Fulan, anggota grup BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pembahasan ini kita mulai dari masjid yang menerima ‘harta bermasalah’, boleh dimanfaatkan atau tidak. Harta bermasalah yang terkait dengan Pegadaian dan Perbankan adalah riba, ghoror, ghisy (kecurangan), dan semisalnya.
Terkait juga dengan kuantitas, apakah semua hartanya bermasalah (riba, ghoror, ghisy, dan semisalnya) atau sebagian (besar) nya bermasalah.

Sebagaimana telah kita ketahui tentang haromnya riba, ghohor dan ghisy, demikian pula tentang harta yang didapatkan dari cara harom tersebut, maka pendapat yang paling tepat tentang harta haram adalah terlarang untuk disalurkan untuk masjid. Mengapa demikian?
Jika harta haram dimanfaatkan untuk masjid, maka hal ini dapat menjadi sebab untuk memuliakan harta haram, padahal harta haram tidak bisa menjadi sebab untuk dimuliakan atau dihormati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh mengatakan,

فالواجب أن تصان بيوت الله عن هذا المال الخبيث حتى لا يكون موضعاً للإكرام

“Wajib untuk menjauhkan rumah-rumah Alloh dari harta yang buruk, sehingga harta ini tidak menjadi tempat yang dimuliakan”
(Majmu’ Al-Fatawa, 32/88).

Pembahasan tentang pemanfaatan harta haram memang lebih kompleks dibanding harta orang kafir, jika harta orang kafir mayoritas Ulama membolehkannya, namun jika harta telah jelas keharamannya maka terlarang bagi kita untuk memanfaatkannya. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:

لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد

“Tidak masalah menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya.
Dan tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Tapi jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid”
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no 75831)

Baca Juga:  Pengaruh Ilmu Kalam di Dalam Ushul Fiqih

Adapun jika harta haram itu masih bercampur dengan harta yang halal atau bisa disebut harta bermasalah, ada pembagian menarik dari Imam Ad-Dasuqiy Al-Malikiy rohimahulloh, Beliau mengatakan,

وَأَمَّا مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ وَالْقَلِيلُ مِنْهُ حَلَالٌ فَمَذْهَبُ ابْنِ الْقَاسِمِ كَرَاهَةُ مُعَامَلَتِهِ وَمُدَايَنَتِهِ وَالْأَكْلِ مِنْ مَالِهِ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Sementara orang yang mayoritas hartanya harom, dan (tercampur) dengan halal yang sedikit, pendapat Ibnul Qosim, makruh bermuamalah dengannya, berutang piutang dengannya, dan makan hartanya. Inilah yang kuat atau pendapat yang dijadikan rujukan.”

وَأَمَّا مَنْ كَانَ كُلُّ مَالِهِ حَرَامٌ وَهُوَ الْمُرَادُ بِمُسْتَغْرِقِ الذِّمَّةِ فَهَذَا تُمْنَعُ مُعَامَلَتُهُ وَمُدَايَنَتُهُ وَيُمْنَعُ مِنْ التَّصَرُّفِ الْمَالِيِّ

Adapun orang yang semua hartanya harom, ini yang disebut ‘Mustaghriq Adz-Dzimmah’, terlarang bermuamalah dengan orang semacam ini, terlarang hutang piutang, juga terlarang untuk bertransaksi dengan hartanya”
(Hasyiyah Ad-Dasuqiy ‘alaa Asy-Syarhi Al-Kabir, 3/277).

Setelah kita tau tentang hukum penggunaan dan pemanfaatan harta bermasalah, makruh jika bercampur dengan halal yang sedikit, harom jika keseluruhannya harta harom. Lalu bagaimana jika masjid tersebut sdh terlanjur memanfaatkan harta bermasalah?
Dan bolehkah kita sholat disana?

Sebagai takmir atau panitia pembangunan, bentuk kehati-hatiannya adalah mengumpulkan kembali uang senilai pemberian pegadaian dan bank lalu dikembalikan kepada mereka. Adapun sebagai jama’ah maka sah-sah saja untuk sholat di masjid tersebut, Syeikh Binbaz rohimahulloh pernah berkata

فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها

“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta harom atau dengan harta yang sebagiannya harom maka tidak mengapa sholat di dalamnya”
(Sumber : Fatwa Syaikh bin Baz nomer 13788)

Semoga Alloh senantiasa memberi Pertolongan pada kita semua agar semakin berhati-hati dalam bermuamalah.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 05 Sya’ban 1441 H/ 30 Maret 2020 M



Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  
klik disini

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button