Hukum Memancing Ikan Memakai Umpan Hewan Hidup

Hukum Memancing Ikan Memakai Umpan Hewan Hidup
Para pembaca Bimbinganislam.com yang berakhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum memancing ikan memakan umpan hidup, selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimanakah hukum memancing ikan?
Serta bagaimana hukumnya menjadikan hewan hidup (cacing, jangkrik, belalang, dan sebagainya) menjadi umpan dalam memancing ikan?
Syukron, jazaakallahu khayran.
(Disampaikan oleh Fulan, Admin N08)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Syaikh Ibnu baz rahimahullah berfatwa bolehnya bagi seseorang untuk berburu hewan darat maupun memancing ikan, dengan syarat untuk kemashlahatan
Seperti : makan ataupun menjual tangkapannya.
adapun kalau maksud dari hal tersebut, hanya untuk bersenang – senang, olahraga dan sebagainya bukan untuk memanfaatkan tangkapannya, maka ini terlarang, karena rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
“Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (menembak).”
(HR Muslim : 3617)
(Sumber : binbaz.org.sa/fatwas/8249)
Begitu juga menggunakan hewan – hewan yang disebutkan untuk memancing, namun dengan syarat yang disebutkan diatas, yaitu jika memang ada kemashlahatan bukan sekedar untuk bermain – main.
Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 19 Dzulhijjah 1440 H/20 Agustus 2019
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini