Adab & AkhlakKonsultasi

Hukum Melaknat Pelaku Dosa

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Melaknat Pelaku Dosa

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum melaknat pelaku dosa.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saya mau bertanya, bolehkah kita bermudah-mudah dalam melaknat seseorang yang berbuat dosa?
Karena banyak hadits yang juga dibolehkan melaknat.
Padahal di satu kisah ibunda Aisyah ketika membalas yahudi yang mendoakan keburukan kepada Rasulullah, Rasulullah sendiri menegur ibunda Aisyah.

(Disampaikan Fulan di media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya sebagai berikut:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ، أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ، وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا، وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَلَدَهُ فِي الشَّرَابِ، فَأُتِيَ بِهِ يَوْمًا فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَوْمِ: اللَّهُمَّ العَنْهُ، مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Abdullah, namun digelari dengan ‘himar’ (keledai). Ia sering membuat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tertawa.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menderanya karena meminum arak. Suatu ketika ia ditangkap (karena mengkonsumsi arak), maka Beliau memerintahkan untuk didera, lalu ada seorang yang hadir berkata, “Ya Allah, laknatlah dia. Sering sekali ia ditangkap.”
Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu melaknatnya. Demi Allah, setahuku, dia cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Jumhur (mayoritas) ulama berdalih dengan hadits ini tentang haramnya melaknat pelaku maksiat secara khusus meskipun ia melakukan dosa besar seperti mengkonsumsi minuman keras dan sebagainya.

Imam Ahmad menyatakan makruh hal tersebut sebagaimana disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah, namun Ibnul Jauzi berpendapat boleh. Demikian pula Imam Al Balqini dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Mereka berdalih dengan laknat para malaikat terhadap wanita yang menolak ajakan suami ke ranjangnya.

Baca Juga:  Hukum Bekerja Sebagai Desainer Bangunan yang Kemungkinan Dijual Dengan Cara Riba

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar Ramli disebutkan bolehnya melaknat jika tertuju kepada orang kafir dan fasik. Orang fasik di sini adalah pelaku dosa besar dan orang yang terus menerus melakukan dosa kecil, namun menurut jumhur sebaiknya meninggalkan hal itu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melaknat orang-orang kafir dengan menyebutkan nama-nama mereka dalam doa qunut, lalu Allah melarangnya dan memerintahkan untuk bersabar dan mendoakan kebaikan.

Intinya, kita tidak boleh bermudah-mudahan dalam melaknat, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

“Orang mukmin  bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor.”
(HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad dan dishahihkan oleh Al Albani)

مَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهُوَ كَقَتْلِهِ

“Barang siapa yang melaknat orang mukmin, maka dia seperti membunuhnya.”
(Hr. Bukhari)

Melaknat secara khusus (menyebut orangnya) hendaknya tidak dilakukan, dan tidak mengapa melaknat secara umum terhadap pelaku dosa besar karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan kebalikannya, melaknat pemakan riba dan yang memberi riba serta pencatat dan saksinya, melaknat wanita pentato dan pencabut bulu alis, dan semisalnya. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Referensi: Fatwa IslamWeb حكم لعن العاصي

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Rabu, 17 Rabiul Akhir 1442 H/ 02 Desember 2020 M



Ustadz Marwan Hadidi, M.Pd.I حفظه الله
Beliau adalah Alumni STAI Siliwangi Bandung & Pascasarjana di Universitas Islam Jakarta jurusan PAI.
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Marwan Hadidi, M.PD.I حفظه الله  
klik disini

 

Related Articles

Back to top button