Fiqih

Hukum Makan Semut Atau Bangkai Semut

Hukum Makan Semut Atau Bangkai Semut

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum makan semut atau bangkai semut. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Afwan ana mau bertanya, bila bangkai ikan dan belalang boleh dimakan karena tidak najis bagaimana hukumnya makan bangkai semut? Karena bangkai semut juga tidak najis. Barakallahu fiik ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه، ومن والاه، أما بعد:

Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh

Ada beberapa hukum yang bisa kami ringkaskan dengan apa yang disebutkan di Islamweb fatwa no. 365491.

a) Asal hukum makan semut adalah haram.

b) Semut tidaklah najis.

c) Semut yang termakan dari makanan atau minuman yang tercampur atau yang tidak mungkin di hilangkan hukumnya boleh.

d) Membunuh semut adalah haram.

Disebutkan dalam Syarh almuntaha,” bangkai yang tidak mengalir darahnya, seperti kumbang, laba-laba, lalat, lebah, zanbur, semut, cacing adalah dari sesuatu yang suci…sebagaimana hadist,” bila jatuh lalat di wadah salah satu kalian, maka celupkanlah, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan sayap lain ada penawar.” ( HR. Bukhari) .

Dalam lafadz lainnya maka celupkan seluruhnya kemudian buanglah. Dan ini bersifat umum dalam setiap air dingin dan panas, ataupun minyak, bila ada lalat yang mati maka celupkan di dalamnya.

Kalau itu najis, maka tentunya (Rasulullah) akan perintahkan untuk membuangnya..” muhtasor. (Daqoiq Ulin Nuha lisyarhil Muntaha (Syahul Muntahal Iradat : 1: 107).

Makanan dan minuman yang mati di dalamnya semut – misal madu dan selainnya- yang sulit di hilangkan darinya,maka boleh dimakan, namun jika bisa di buang/dihilangkan maka ia tetap tidak boleh memakan semut yang ada di dalam makanan.

Ada dua alasan dilakukan seperti ini:

1. Karena semut merupakan serangga yang haram di makan.

Berkata Ibnu Hubairah,” (para imam empat) bersepakat bahwa serangga di tanah adalah haram kecuali pernyataan Imam Malik di mana (ada dua riwayat yang dinisbatkan keapada beliau, yang menyatakan bahwa) ia memakruhkannya, tidak sampai haram dalam satu riwayat, sedangkan riwayat yang lain ia katakan, “haram.”

2. Karena semut binatang yang dilarang untuk dibunuh.

Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu menjelasan,” apa yang dilarang dibunuh maka diharamkan untuk memakannya, karena bila halal dimakan maka tidaklah ada larangan untuk dibunuh, sebagaimana tidak ada larangan untuk membunuh apa yang dihalalkan untuk dimakan.

Contoh dari hal ini seperti semut, lebah maka keduanya diharamkan…” dan bila sulit/tidak mungkin untuk dihilangkan dari makanan tersebut maka boleh dimakan.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 3 Dzulqodah 1443 H/ 2 Juni 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button