Hukum Jual Beli Melalui Vending Machine Di Bagian Masjid
Hukum Jual Beli Melalui Vending Machine Di Bagian Masjid
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Jual Beli Melalui Vending Machine Di Bagian Masjid, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustad, di negeri ana, kebanyakan masjid ada meletakkan mesin jualan otomatis yang mengeluarkan air atau makanan untuk di jual beli di satu bahagian masjid, ana ingin bertanya tentang hukum berjual beli dengan mesin jualan otomatis ini. Apakah sama dengan jual beli di dalam masjid yang di larang Rasullulah ﷺ?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
1.Hukum jual beli melalui vending machine (mesin otomatis) sama dengan jual beli pada umumnya. Maka semua aturan yang berlaku pada jual beli pada umumnya, berlaku juga untuk jual beli melalui vending machine.
2.Terkait jual beli di dalam masjid, maka hukumnya terlarang dan akadnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang datang dari Nabi shalallahu alaihi wa salam, diantaranya:
Diriwayatkan dari Amr ibn Shu ‘ayb dari bapaknya dari kakeknya ia berkata:
“Rasulullah shalallahu alaihi wa salam melarang jual beli di masjid.”
(Hadits ini digolongkan hasan oleh al-Albaani dalam Shahih Abi Dawood , dan oleh Shu’ayb al-Arna’oot dalam Tahqeeq al-Musnad).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
“Jika kamu melihat seseorang berjual beli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak membuat daganganmu menguntungkan. !’ dan jika kamu melihat seseorang menanyakan harta benda yang hilang di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu!’”
(Hadits ini digolongkan shahih oleh al-Albaani dalam Shahih at-Tirmidzi).
Namun saran kami, yang perlu antum cek kembali, benarkah keberadaan mesin otomatis tersebut benar-benar di dalam masjid? Ataukah di dekatnya saja, mengingat di beberapa negara minoritas, karena sempitnya lahan yang disewa atau diwakafkan untuk masjid, terkadang sebagiannya memang difungsikan dan disewakan sebagai fasilitas tempat jual beli dan bukan diniatkan sebagai lahan masjid, bisa antum lihat dengan batas-batas masjidnya, atau bisa juga dengan bertanya, atau melihat karpet masjidnya, apakah sampai ke dekat mesin tersebut ataukah tidak.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Idris, Lc. حافظه الله