Muamalah
Trending

Hukum Budidaya dan Menjual Larva Maggot BSF

Hukum Budidaya Larva Maggot BSF

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum budidaya larva maggot BSF. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Apa hukum membudidayakan maggot BSF (sejenis larva lalat), untuk dijadikan pakan ternak?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismillah.

Hewan serangga dan sejenisnya semisal maggot BSF, cacing, lalat, lebah dll, para ulama sepakat dengan tidak bolehnya menjualnya bila tidak ada manfaat dengannya.

Sebagaimana syarat dari jual beli adalah adanya manfaat dari objek transaksi tersebut. Sehingga semisal tikus, ular, kalajengking, semut dan yang lainnya tidak boleh dijual bila tidak ada manfaat, bila didapatkan manfaat semisal ulat sutra, lebah dll maka boleh.

Sehingga illah/sebab boleh tidaknya dari barang tersebut, namun tergantung dengan adanya manfaat dari objeknya, bukan karena dzatnya yang terlarang, karena memang tidak ada nash khusus yang melarang jual beli dengan barang barang tersebut.

Disebutkan di dalam madzhab Hanafi, Syafi`I dan Hanabilah atas bolehnya jual beli lintah, karena butuhnya manusia untuk pengobatan dengan manfaat hisapan darah yang di lakukan. Ibnul `Abidin dari maadzhab menambahkan tentang cacing/ulat kirmiz beliau berkata,” ia lebih baik dari cacing sutra dan telur/larvanya nya, karena Kirmiz sekarang dapat dimanfaatkan, begitu pula dengan manfaat ulat sutra kedepannya.”

Berkata ibnu Qudamah dalam masalah menjual lintah yang terdapat manfaatnya,”

قال ابن قدامة: في بيع العلق التي ينتفع بها، مثل التي تعلق على وجه صاحب الكلف، فتمص الدم، والديدان التي تترك في الشص، فيصاد بها السمك، وجهان؛ أصحهما جواز بيعها؛ لحصول نفعها، فهي كالسمك. اهـ.

“Dalam hukum menjual lintah yang bermanfaat, semisal lintah yang menempel pada kulit yang bermasalah dan menghisap darahnya. Dan juga cacing/ulat yang ditaruh di kail untuk memancing ikan, maka ada dua pendapat, yang paling benar adalah boleh menjualnya, karena adanya manfaat yang didapatkan sebagaimana (halalnya) ikan“.

Ringkasnya, bolehnya memelihara, menjual, membeli Maggot BSF karena ada manfaatnya, dengan segala perbedaannya.

Wallahu a`lam bisshowab.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 23 Syawal 1443 H/ 24 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button