Nikah

Hukum Bergandengan Tangan Sebelum Akad Nikah

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Bergandengan Tangan Sebelum Akad Nikah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Bergandengan Tangan Sebelum Akad Nikah, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum nikah siri kan sah menurut agama, tetapi saya pernah dengar katanya tetap tidak boleh karena tidak taat pemerintah.

Yang mau saya tanyakan, apa hukum foto gandeng sebelum akad, kalo belum nikah kan bukan mahram, dan fotonya itu benar² berdekatan bahkan sampai tersentuh bahu dengan bahu. Apakah dengan dalih taat pemerintah boleh berfoto berdua seperti itu?

Jika tujuan nikah siri untuk memudahkan KUA mengurus persyaratan nikah di KUA, apakah dibolehkan Ustadz? Atau tetap tidak boleh?

جزاك الله خيرا

(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Bolehkah Bergandengan Tangan Sebelum Akad?

Tidak boleh bergandengan tangan atau bersentuhan atau berdempetan dengan wanita yang bukan mahram yang belum dinikahi. Yang membuat halal seorang lelaki untuk menyentuh dan berhubungan suami istri dengan seorang wanita adalah setelah terjadinya akad nikah.

Selama belum dinikahi selama belum ada akad nikah maka status seorang wanita adalah masih sama seperti wanita wanita asing lainnya. Disebutkan dalam satu riwayat shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

Baca Juga:  Kriteria Calon Suami Yang Baik, Adakah Pada Dirimu?

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir: 20/211. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Apakah Ada Instruksi Pemerintah Agar Menyentuh Calon Istri?

Setahu kami tidak ada instruksi resmi pemerintah yang menyuruh untuk bersentuhan antara calon pengantin lelaki dengan calon pengantin wanita. Kalaupun ada itu hanya berasal dari oknum saja.

Dan kita tidak boleh menaati perintah makhluk yang memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari : 7257, Muslim : 1840).

Apakah Nikah Siri Akan Memudahkan Proses Mengurus Persyaratan di KUA?

Anggapan dengan menikah sirri akan memudahkan kepengurusan di KUA ini juga keliru. Karena pada kenyataannya jutaan orang di negeri menikah resmi di KUA dan mereka mudah mengurusnya. Seandainya pada beberapa kondisi sulit kepengurusannya toh masih bisa ditempuh meskipun sulit. Dan kita tidak boleh melakukan kemaksiatan selama masih ada jalan keluar yang halal yang masih bisa ditempuh meskipun sulit.

Wallahualam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Jumat, 15 Jumadal Awwal 1443 H/20 Desember 2021 M

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini

Ustadz Abul Aswad Al Bayati, BA.

Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV

Related Articles

Back to top button