Hukum Menyumbat Telinga Saat Shalat

Hukum Menyumbat Telinga Saat Shalat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Hukum Menyumbat Telinga Saat Shalat. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, assalamualaikum Ustadz, afwan izin bertanya, apakah boleh saat sholat sunnah memakai earplug/earphone atau penyumbat telinga karena merasa lebih bisa konsentrasi dan tidak mendengar suara2 luar? Jazakallah Khoiron, Ustadz.
(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Insyaallah tidak mengapa, menyumbat telinga ketika shalat, selama tidak mengganggu kekhusyu`an atau menghalangi dari menjalankan hal sunnah atau wajib lainnya. Namun, bila seseorang ketika memakai sumbat telinga tersebut menyebabkan ia tidak bisa mendengar suara takbir dan bacaan imam, atau ternyata ia menjadikan perbuatan itu sebagai rangkaian shalat yang ia sangat tergantung kepadanya/dijadikan kebiasaan yang dianggap sunnah maka hal ini tidak diperkenankan karena akan mengganggu kekhusyu`an shalat atau akan menjadikan hal itu tradisi yang tidak ada contoh dari para ulama.
Sehingga, bila ia tinggalkan hal ini dan berusaha meningkatkan kualitas shalatnya dengan baik, sehingga ia bisa lebih khusyu` dalam menjalankannya maka ini yang lebih utama. Dan bila ia butuhkan perbuatan tersebut pada saat saat tertentu yang mendesak dan harus dilakukan, misal karena dingin yang sangat, atau ada suara brisik yang dipastikan akan mengganggunya maka insyaallah tidak mengapa untuk dilakukan.
Semoga Allah jadikan kita semua bagian dari hamba yang berbahagia dengan menjalankan shalat secara khusyu`, sebagaimana firman Allah ta`aala:
قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙالَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلٰو تِهِمْ خَاشِعُوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Q.S Al-Mu’minuun: 1-2).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
USTADZ MU’TASIM, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 21 Shafar 1443 H/ 29 September 2021 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini