ArtikelFiqih

Catat! Syarat Hewan Untuk Berkurban

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Catat! Syarat Hewan Untuk Berkurban

Sebentar lagi, ‘idul adha akan tiba, selaku orang yang beriman tentu hati akan terasa bahagia ketika menyambut salah satu hari raya umat islam tersebut. Sudah tidak asing lagi pada hari raya ‘idul adha ada syariat untuk melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu, dengan cara menyembelih hewan kurban yang telah ditetapkan oleh syariat. Apa saja syarat hewan yang boleh untuk dikurbankan pada hari tersebut?
Silahkan simak pembahasannya:

Jenis Hewan yang boleh diKurbankan

Tidak semua hewan boleh digunakan untuk kurban. Hewan yang diboleh dijadikan sembelihan pada ‘idul adha dan hari tasyrik hanyalah bahimatul an’am (binatang ternak), yaitu:
1. Unta
2. Sapi/kerbau
3. Kambing/domba.

Dalil pembatasan untuk tiga jenis hewan di atas adalah, firman Allah ﷻ :

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap “Bahimatul an’am (binatang ternak)” yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. [Al Hajj:34]

Bagi orang-orang Arab jika disebutkan bahimatul an’am, maka yang dimaksud adalah 3 jenis hewan, yaitu : unta, sapi, dan kambing.

Sebagian ulama menukilkan adanya konsensus dalam masalah ini, sebagaimana dikatakan oleh Alkhatib Assyirbiny:

)ولا تَصِحُّ) أيْ الأُضْحِيَّةُ، قالَ الشّارِحُ: مِن حَيْثُ التَّضْحِيَةُ بِها: أيْ لا مِن حَيْثُ حِلُّ ذَبْحِها وأكْلُ لَحْمِها ونَحْوُ ذَلِكَ (إلّا مِن) (إبِلٍ وبَقَرٍ وغَنَمٍ) بِسائِرِ أنْواعِها بِالإجْماعِ.

“Tidak sah sembelihan, maksudnya dari sisi hukum berkurban bukan dari sisi halalnya memakan daging atau manfaat lainnya, kecuali dari hewan unta, sapi dan kambing dengan berbagai jenisnya berdasarkan konsensus para ulama.” Lalu beliau membawakan ayat diatas. (Mughnil Muhtaj : 6/125).

Batas minimal usia hewan kurban

Ada umur minimal yang disyaratkan oleh Allah ﷻ agar boleh dipersembahkan dalam ibadah kurban. Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تَذْبَحُوا إلّا مُسِنَّةً، إلّا أنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih (untuk ibadah kurban) kecuali seekor musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, silahkan sembelih jadza’ah seekor domba.” (HR. Muslim no. 1963).

Imam Nawawi berkata:

قال العلماء المسنة هي الثنية من كل شئ من الإبل والبقر والغنم فما فوقها. وهذا تصريح بأنه لا يجوز الجذع من غير الضأن في حال من الأحوال

“Para ulama menjelaskan bahwa musinnah adalah tsaniyyah (hewan yang sudah berganti gigi susunya) bagi setiap jenis hewan baik itu unta, sapi, maupun kambing. Dan hadits tersebut dengan sangat jelas menyatakan tidak bolehnya usia jadza’ untuk selain domba, apapun keadaannya.” (Syarh shahih Muslim : 13/117).

Jadi, usia hewan yang boleh disembelih untuk ibadah kurban adalah hewan yang sudah mencapai usia tsaniyyah, yaitu ketika saat gigi susunya telah berganti dengan gigi yang baru, kecuali untuk domba boleh dibawah usia tersebut yaitu jika mencapai usia jadza’.

Usia tsaniyyah yang disyaratkan sebagai batas minimal hewan kurban, berbeda untuk setiap jenisnya:
1. Unta, ketika telah mencapai 5 tahun, dan masuk tahun ke enam.
2. Sapi/kerbau, ketika telah mencapai 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
3. Kambing, ketika telah mencapai umur setahun dan masuk tahun kedua sebagaimana pendapat mayoritas ulama, sedangkan pendapat paling kuat dalam madzhab Syafi’I adalah ketika telah berumur dua tahun.

Baca Juga:  Tidak Ada Kata Terlambat Dalam Belajar

Mula ‘Aly Qary berkata:

مسنة: وهي الكبيرة بالسن، فمن الإبل التي تمت لها خمس سنين ودخلت في السادسة، ومن البقر التي تمت لها سنتان ودخلت في الثالثة، ومن الضأن والمعز ما تمت لها سنة، كذا قاله ابن الملك

“Musinnah adalah hewan yang sudah dewasa, yaitu unta saat telah mencapai umur lima tahun dan masuk pada tahun ke enam. Kerbau jika telah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Domba dan kambing ketika telah mencapai umur setahun, sebagaimana disebutkan oleh ibnul Malak.” (Mirqatul Mafatih : 3/1079).

Sebagaimana terdapat perbedaan pandangan dalam umur tsaniyyah untuk kambing, begitu pula ada perbedaan pendapat dalam masalah usia jadza’ seekor domba. Sebagian mengatakan 1 tahun sebagaimana dalam madzhab Syafi’I sebagian lagi berpendapat 6 bulan dan ada juga yang berkata 8 bulan. (Lihat Majmu’ Syarh muhadzzab : 8/393).

Bagi yang mampu hendaklah mengambil pendapat yang lebih hati-hati, yaitu minimal 2 tahun untuk sesekor kambing dan 1 tahun untuk domba.

Keadaan fisik hewan kurban

Hewan yang dikurbankan tidak boleh memiliki cacat parah yang bisa merusak kualitas dan kuantitas daging. Dalam sebuah hadits rasulullah ﷺ bersabda:

أرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الأضاحِيِّ – فَقالَ -: العَوْراءُ بَيِّنٌ عَوَرُها، والمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُها، والعَرْجاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُها، والكَسِيرُ الَّتِي لا تَنْقى

“Empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: Buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang sangat tampak sakitnya, hewan yang kelihatan pincangnya, dan hewan yang sangat kurus seperti tidak ada sumsum pada tulangnya.” (HR. Abu Dawud no. 2802 dan Tirmidy no. 1497).

Imam Nawawi berkata:

فنص على هذه الاربعة لانها تنقص اللحم فدل على أن كل ما ينقص اللحم لا يجوز

“Rasulullah ﷺ menyebutkan 4 hal diatas, karena bisa mengurangi (kualitas dan kuantitas) daging, sehingga hadits tersebut bisa menunjukkan bahwa semua cacat yang dapat merusak (kualitas dan kuantitas) daging, tidak diperbolehkan.” (Almajmu’ syarh Muhadzzab: 8/399).

Adapun jika ada cacat namun hanya sedikit dan tidak mempengaruhi daging hewan kurban tersebut, hukumnya boleh. Akan tetapi semakin sempurna semakin afdhal untuk dikurbankan.

Demikianlah syarat-syarat hewan kurban yang harus diketahui seorang muslim tatkala memilih hewan yang akan dijadikan kurban pada I’dul adha. Semoga Allah ﷻ memudahkan kaum muslimin untuk berkurban dan menerima ibadah kurban yang dilaksanakan. Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 26 Dzul Qa’idah 1442 H/ 7 Juli 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button