Muamalah

Hukum Bekerja Sebagai Penilai Aset (Appraisal)

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Bekerja Sebagai Penilai Aset (Appraisal)

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum bekerja sebagai penilai aset (appraisal). Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah, saya bekerja di suatu perusahaan yang bergerak di bidang penilaian aset, dan sebagian dari partner kami adalah perusahaan perbankan & ribawi.

Pekerjaan kita adalah menafsir nilai (rp) suatu properti semisal rumah tinggal atau pabrik, yang mana nantinya tafsiran nilai tersebut digunakan sebagai acuan perusahaan perbankan untuk menentukan besaran uang yang dapat dicairkan ke pemilik aset.

Jadi tujuan penilaian aset tersebut adalah untuk penjaminan hutang. Terdapat juga sebagian dari perusahaan perbankan tersebut yang syariah, anggap saja 65% bank konvensional dan 35% bank syariah.

Lalu, yang saya tanyakan, bagaimana hukum bekerja di perusahaan penilaian aset ini? Karena bisa dikatakan 70-80% penghasilan adalah dari bekerja sama dengan perusahaan perbankan, sedangkan 20-30% adalah aman karena tidak ada hubungannya dengan bank & riba. Apakah masih dapat dikategorikan syubhat, atau justru haram?

Kemudian, jika itu syubhat, saat ini saya sudah melakukan apa yang seorang sarankan kepada para pekerja yang bekerja di perusahaan dengan status “syubhat”, yaitu dengan berikhtiar untuk mencari perusahaan lain yang “halal”.

Karena kata beliau, seseorang mendapat kemuliaan ketika ia menyadari jika ia bekerja di pekerjaan yang syubhat namun dia segera berikhtiar untuk mencari pekerjaan lain. Namun, sayangnya, sudah 6 bulan ini saya tak kunjung mendapat pekerjaan baru.

Lalu, apakah gaji yang saya dapatkan dari perusahaan penilaian aset ini halal jika uang tersebut hanya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok saya saja?

Terima kasih banyak ustadz & pengurus, jawaban dari ustadz akan sangat berarti bagi saya yang sedang (sangat) dirundung kegelisahan dan dilema. Semoga jawaban tersebut dapat menenangkan & meyakinkan saya.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Bismilllah..

Saudara yang semoga Allah berikan jalan terbaik dan kebahagiaan dengan terus menjalankan apa yang ditunjukkan dalam agamaNya.

Sebagaimana yang kita pahami tentang Bank, riba dan hukum bermuamalah dengan Bank. Bagaimana agama ini mengancam para pelakunya, bahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengannya, sehingga kecemasan dan kekhawatiran terhadap riba besar dalam benak kita, terlebih dirasa pekerjaan kita berdekatan dengannya, disebutkan dalam salah satu hadist ,”

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Bila melihat dari cerita Anda, bahwa harta dari pekerjaan Anda adalah halal, dengan beberapa alasan:

1) Tidak semua proses haram menjadikan hasil proses tersebut haram.

2) Barang/hasil menjadi haram dengan melihat dua hal : dzat tersebut memang diharamkan oleh syariat atau karena perbuatan tersebut memang jelas diharamkan oleh agama, seperti para pelaku riba, pegawai, dll.

3) Mengingat pekerjaan Anda tidak secara langsung terkait dengan transaksi riba tersebut, sehingga tidak bisa dikatakan/menjadikan hasil kerja Anda langsung dihukumi haram, kecuali dengan ijtihad dari seorang ulama, yang bisa jadi berbeda.

4) Ikhtimal/kemungkinan pekerjaan Anda dengan menaksir suatu benda, bisa jadi untuk membantu pihak pemilik rumah supaya tidak dirugikan atau sebaliknya, dan transaksi yang akan dilakukan bisa jadi dalam transaksi yang diperbolehkan, semisal transaksi barang penjamin atau lelang barang gadai sesuai dengan nilainya. Banyak kemungkinan-kemungkinan dari transaksi yang tidak melulu kepada masalah riba pinjaman hutang.

5) Bahwa pekerjaan Anda dalam menaksir ada kemungkinan di pergunakan oleh pihak selain bank konvensional, misal Bank syariah yang telah disebutkan, sehingga pada dasarnya pekerjaan Anda adalah halal dengan catatan.

6) Kebutuhan Anda yang tidak/belum memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaan tersebut. Sehingga menyesuaikan dengan faktor kemampuan dalam kehidupan, selama dzat amalnya adalah halal.

Dari beberapa pertimbangan di atas dan dari beberapa fatwa para ulama terkait ini maka rizki Anda adalah halal namun rentan dalam membantu pihak lain di dalam menjalankan kejahatan/keburukan riba.

Sehingga keberkahan dari hasil tersebut bisa jadi sirna, dengan hubungan tolong-menolong kepada pihak bank untuk terus maju menjalankan bisnis haramnya.

Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan menyesuaikan kemampuan Anda:

a) Secepatnya keluar dari pekerjaan tersebut, dan memasrahkan semua kepada Allah. Ini yang terbaik, walau tentunya bukan hal yang mudah dengan pilihan ini.

b) Melanjutkannya, dengan rasa was-was bahwa keberkahan tidak didapatkan dari gaji yang didapatkan.

c) Meneruskan pekerjaan, bila ada kesempatan dengan usaha maksimal baru melepaskan karena memang pada hakikatnya adalah halal. Namun bisa jadi jadi di dalamnya ada syubhat yang tidak menenangkan hati.

Minta dan berdoa selalu kepada Allah, terutama dalam keadaan keadaan yang yang mustajab, berikan masukan kepada perusahaan untuk mencari objek lain selain bank yang sistem keuangannya halal. Memilih objek pekerjaan yang sedikit lebih aman, misalnya hanya membatasi transaksi pada pihak tertentu saja.

Berusaha sebisa mungkin dan secepat mungkin bila ada peluang untuk keluar dan membuka usaha baru sesuai keahlian Anda. Sehingga bila seseorang meninggalkan kemungkaran karena Allah, Dia akan memberikan rizki yang tiada disangka-sangka.

Bila masih ragu dengan keputusan, semakin banyak bertanya semakin membingungkan, maka berdoa dan sholatlah istikharah, mantapkan hati dengan pilihan yang diambil setelah itu, bertawakallah hanya kepada Allah dengan setiap kejadian, insyaallah Allah akan berikan titik cerah dari apa yang sedang diperjuangkan.

Wallahu a`lam,.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 18 Syawal 1443 H/ 19 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button