ArtikelKonsultasiMuamalah

Hukum Akad Gadai dalam Islam Menurut Fiqih Muamalah 

Pertanyaan: bismillah, izin tanya ustadz saya melakukan akad gadai mobil 30jt, kebetulan mobil itu masih tahap cicilan punya seseorang, beliau melakukan gadai karena butuh uang, akhirnya saya terima, dan beliau meminta ketika digadai jika mobil itu tidak saya gunakan, beliau meminta saya untuk menyewakan mobilnya kepada beliau dengan akad yg sudah disepakati 1jt 500 per bulan, 1jt 500 itu di luar dari total nilai gadai kami, untuk pelunasan gadainya ketika beliau sudah memiliki uang 30jt nya, selama beliau menggunakan mobil tersebut, hitungan akad yg sudah disepakati adalah sewa karena mobil tersebut dalam hak saya sebagai penerima barang gadai apakah saya sudah benar dalam melakukan akad dan bisnis ? saya khawatir terjadi nilai riba disitu dalam penambahan uang yg saya terima.

Jzawaban:

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد،

Akad Gadai Mobil yang Disewakan Kembali kepada pemberi hutang, Apakah Termasuk Riba?

Permasalahan ini termasuk pembahasan rahn (gadai) yang perlu diperhatikan dengan sangat hati-hati, karena dalam akad gadai terdapat kaidah penting dalam syariat agar tidak berubah menjadi transaksi riba.

Hakikat Akad Gadai

Pada asalnya, gadai adalah akad untuk menjamin hutang. Penerima gadai memberikan pinjaman kepada pemilik barang, kemudian barang tersebut dijadikan jaminan hingga utang dilunasi. Allah berfirman:

‎وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kalian dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri pernah melakukan akad gadai, Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata:

‎أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo, lalu beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603).

Kaidah Penting dalam Gadai

Para ulama menyebutkan kaidah:

‎كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat (yang dipersyaratkan bagi pemberi pinjaman), maka itu termasuk riba.”

Walaupun lafaz ini bukan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, maknanya diterima oleh para fuqaha sebagai kaidah dalam masalah utang piutang.

Karena itu, seorang penerima gadai tidak boleh mengambil keuntungan dari akad pinjaman, kecuali memang ada akad lain yang benar-benar terpisah dan tidak menjadi syarat dalam akad utang.

Bagaimana Kasus yang Ditanyakan?

Dari Penjelasan Antum:

  • Antum memberikan dana gadai sebesar Rp30 juta.
  • Mobil dijadikan barang gadai.
  • Kemudian mobil tersebut disewakan kembali kepada antum dengan harga Rp1.500.000 per bulan.
  • Uang sewa tersebut di luar nilai pelunasan gadai.

Di sinilah letak yang perlu diteliti.

Tetapi jika maksudnya antum menahan mobil nya kemudian antum sewakan kepada pemilik mobil maka ini haram dan jelas keharibaannya.

Jika Akad Sewanya Benar-Benar Terpisah Kemudian:

  • Harga sewa sesuai harga pasar,
  • Penyewaan tidak menjadi syarat dalam akad gadai,
  • Pemilik mobil bebas memilih menyewa atau tidak,
  • Dan seandainya ia tidak menyewa pun antum tetap menerima akad gadai,

maka akad seperti ini boleh in syaa Allah karena mobil itu tetap milik penghutang yang tidak halal dimanfaatkan oleh pemberi hutang kecuali dengan menyewa nya.

Namun Jika Sewa Menjadi Konsekuensi Dari Pinjaman.

Misalnya sejak awal dikatakan:

“Saya mau memberi pinjaman Rp30 juta, tetapi syaratnya mobil harus disewa kepada pemilik dengan bayaran sekian.”

atau penyewaan itu hakikatnya menjadi keuntungan yang muncul karena adanya pinjaman, maka hal ini sangat dekat kepada manfaat yang timbul dari utang dan dikhawatirkan masuk dalam larangan riba. Karena itu, akad seperti ini perlu sangat berhati-hati.

Saran yang Lebih Selamat

Jika antum masih ragu terhadap keabsahan akad tersebut, maka meninggalkannya lebih baik, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2518 dan An-Nasa’i no. 5711).

Apabila tujuan antum adalah membantu saudara yang membutuhkan dana, maka jadikan akad gadai tetap sebagai akad gadai tanpa mengambil manfaat yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Jika ingin memperoleh keuntungan, lebih baik menggunakan akad-akad yang jelas seperti jual beli, ijarah (sewa), atau kerja sama usaha yang memang dibenarkan syariat.

Kesimpulan

Dalam kasus yang antum sampaikan, tidak bisa langsung dihukumi boleh atau tidak boleh hanya dari penjelasan singkat, karena hukum sangat bergantung pada redaksi akad dan praktik yang sebenarnya.

  • Jika akad sewa benar-benar berdiri sendiri, tidak dipersyaratkan dalam akad gadai, dan dilakukan dengan harga yang wajar, maka boleh.
  • Namun apabila akad sewa merupakan syarat atau konsekuensi dari pemberian pinjaman sehingga menjadi keuntungan bagi pemberi pinjaman karena adanya utang, maka hal itu tidak diperbolehkan dan dikhawatirkan termasuk manfaat yang timbul dari pinjaman (riba).

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab ringkas oleh Ustadz Muhammad Fikri, S.Ag., M.Ag.

Back to top button