ArtikelIbadah

8 Fakta Menarik Shalat Istikharah, Doanya dan Caranya

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Syariat Tentang Shalat Istikharah

Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam mensyari’atkan bagi umatnya untuk meminta pertolongan pada Allah dalam memutuskan/memilih perkara yang dihadapi dalam kehidupan, bagaimana memohon kebaikan pada Allah, yaitu dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengajarkan Shalat Istikharah untuk umatnya sebagai ganti perbuatan tathayyur, ataupun pengundian baik buruk dengan media anak panah sebagaimana yang dilakukan di masa jahiliyyah.

Doa Shalat Istikharah yang Sesuai Dengan Hadits

Shalat (Istikharah) yang dimaksudkan ini dijelaskan dalam hadits Jabir bin Abdullah As-Salami radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُهُمْ السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ : ” إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ [ واصرفه عني ] وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ . ” رواه البخاري 6841 وله روايات أخرى في الترمذي والنسائي وأبو داود وابن ماجة وأحمد

“Biasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabatnya Istikharah dalam seluruh urusannya. Sebagaimana mereka diajarkan surat dalam Al-Qur’an, seraya bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah Shalat dua raka’at selain Shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a:

‘Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika,

fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub.

Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii,

wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu,

waqdur liil khaira haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih’

Ya Allah, sesungguhnya aku berIstikharah (meminta dipilihkan kebaikan) pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu.

Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghaib.

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah  untukku.

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”

(HR. Bukhari, 6841 dan banyak riwayat lainnya di Tirmizi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

8 Fakta Faidah yang Dapat Diambil Dari Shalat Istikharah:

1. Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya Shalat Istikharah.

2. Bahwa Shalat Istikharah disyari’atkan dalam menghadapi perkara apa saja, baik besar maupun kecil.

Al-Imam al-Nawawi mengatakan,

الاستخارة مستحبة في جميع الأمور، كما صرح به نص هذا الحديث الصحيح

“Istikharah dianjurkan dalam semua perkara, sebagaimana disebutkan secara terang dalam nash hadits shahih ini”. (al-Adzkar, 3/355).

Secara dzahir menunjukkan bahwa dalam mengerjakan perkara yang jelas wajibnya, atau meninggalkan perkara yang jelas haramnya, atau melakukan perkara yang mustahab/sunnah, atau juga meninggalkan perkara yang makruh, demikian itu semua tidak membutuhkan Istikharah.

Misalnya: orang hendak haji, hendak Shalat, hendak menolak minum khamr atau makan babi, yang demikian tidak dibutuhkan Istikharah.

Istikharah tidak dibutuhkan dalam masalah pelaksanaan perbuatannya, namun biasanya Istikharah dibutuhkan untuk memilih waktu tepatnya atau teman yang akan menemani pelaksanaan perbuatan, semisal ada orang yang hendak naik haji atau hendak menulis buku islami, naik haji jika memang jelas hukumnya wajib, atau menulis buku islami jika jelas hukumnya sunnah, bagian dari dakwah, Istikharah bukan ditujukan untuk memilih pelaksanaan apakah akan melakukan atau tidaknya, namun Istikharah biasanya digunakan untuk memilih kapan waktu yang tepat untuk haji, atau waktu yang cocok untuk menulis, atau siapa yang pantas menemani haji.

3. Faidah ketiga, menunjukkan bahwa Shalat Istikharah itu dua rakaat dan bukan Shalat wajib.

Al-Imam al-Nawawi mengatakan,

والظاهر أنها تحصل بركعتين من سنن الرواتب، وبتحية المسجد، وغيرها من النوافل

“Yang tampak dipahami dari hadits adalah bahwa Shalat Istikharah bisa terlaksana dengan Shalat-Shalat sunnah rawatib, atau dengan tahiyyah masjid, atau Shalat sunnah yang lain”. (al-Adzkar, 3/354).

Yang dipahami sekilas dari penjelasan Imam al-Nawawi adalah bahwa Shalat Istikharah bisa terlaksana entah dengan meniatkan Shalat yang akan dilakukan sebagai Shalat tahiyyatul masjid, (misalnya) plus sebagai Istikharah, ataupun hanya meniatkan tahiyyatul masjid saja tanpa Istikharah, demikianlah yang sekilas dipahami dalam hadits.

Al-Iroqi mengatakan,

إذا كان همه بالأمر قبل الشروع في الراتبة ونحوها، ثم صلى من غير نية الإستخارة، وبدا له بعد صلاة الإتيان بدعاء الإستخارة، فالظاهر حصول ذلك

“Jika seorang ada maksud/tekad ingin melakukan suatu perkara sebelum memulai Shalat sunnah rawatib atau semisalnya, kemudian ia melakukan Shalat sunnah tersebut tanpa dengan menghadirkan niat Istikharah, lantas baru muncul keingingan untuk berdo’a Istikharah selepas Shalat tersebut usai, yang tampak dalam hadits adalah tetap sahnya Istikharah tersebut”. (Nailu al-Autor, 3/88).

Baca Juga:  Bersedekah Tapi Juga Berharap Dimudahkan Rejeki Kita, Bolehkah?

4. Shalat Istikharah tidak dilakukan untuk perkara yang masih diragukan untuk dikerjakan

Karena Nabi dalam hadits mengatakan إذا هم أحدكم بالأمر (Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan). Ini menunjukkan bahwa orang tersebut sudah mantap melakukan suatu hal.

Jika seorang muslim merasa ragu dalam satu di antara dua perkara misalnya, kemudian ia hendak berIstikharah, ia harus memilih salah satunya terlebih dahulu, barulah salah satu perkara yang ia pilih ia Istikharahkan pada Allah, setelah istikhoroh hendaklah ia menjalankan/melangsungkan apa yang sudah ia pilih, jika yang ia pilih ternyata baik, disitulah ia akan dimudahkan dan diberkahi, jika ternyata tidak baik maka Allah akan memalingkannya, dan Allah akan mempermudahnya pada perkara yang baik atas izin Allah.

5. Faidah dari hadist yang selanjutnya, tidak diharuskan untuk membaca surat khusus selepas al-Fatihah dalam solat dua rakaat tersebut, alias longgar boleh surat apa saja.

6. Kebaikan yang Allah pilihkan untuk hamba ditandai dengan dimudahkan pelaksanaan perkara yang dikerjakan, dan juga diberikannya keberkahan dalam pilihan, jika ternyata yang dipilih buruk, maka Allah akan palingkan darinya, dan Allah akan mudahkan baginya kebaikan lain dimanapun berada.

7. Seorang muslim jika sudah mengerjakan solat istikhoroh, ia melangsungkan perbuatan yang sudah ia tekadkan, entah hatinya merasa longgar ataupun tidak.

Ibnu al-Zamlakani berkata:

إذا صلى الإنسان ركعتي الإستخارة لأمر، فليفعل بعدها ما بدا له، سواء انشرجت نفسه أم لا، فإن فيه الخير، وإن لم تنشرح له نفسه. قال: وليس في الحديث اشتراط انشراح الصدر

“Jika seorang telah melaksanakan solat dua rakaat istikhoroh untuk suatu perkara, maka hendaklah tunaikan setelahnya apa yang tampak baginya, entah ia merasa dirinya menjadi longgar (plong) ataukah tidak, karena disitulah ada kebaikan, walaupun dirinya belum merasa longgar (masih ada yang mengganjal). Beliau mengatakan: Dalam hadist tidak disebutkan adanya persyaratan harus plong hatinya sebelum melangkah”.

(Tobaqot Syafiyyah oleh Tajud Dien al-Subki juz:9 hal:206).

8. Waktu doa istikhoroh adalah selepas salam (selesai solat), karena yang langsung dipahami dalam hadist demikian, adapun Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa doa istikhoroh dilakukan sebelum salam.

Tata Caranya Bisa Kita Simpulkan Demikian:

Pertama: Ketika hendak melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara opsi yang ada.

Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah Shalat dua raka’at (terserah Shalat sunnah apa saja sebagaimana dijelaskan di awal).

Ketiga: Setelah Shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ

Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu.

Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib.

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku.

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya”.

Keempat: Lakukanlah pilihan yang sudah dipilih di awal tadi, terserah ia merasa plong ataukah tidak dan tanpa harus menunggu mimpi dan semisalnya. Jika itu baik baginya, maka pasti Allah beri kemudahan. Jika ternyata jelek, maka pasti ia akan dipalingkan dari pilihan tersebut.

Demikian,

Wallahu a’lam.

Sumber bahasan diambil dari kitab:

Bughyatu al-Mutatowwi’ Fi Solati al-Tathowwu’ Oleh Muhammad Umar Salim Bazmul hal:103-106 dengan beberapa tambahan.

 

Artikel ini di tulis oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

 

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button