Fiqih

Cara Membasuh Kepala Untuk Wanita Saat Wudhu

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Cara Membasuh Kepala Untuk Wanita Saat Wudhu

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Cara Membasuh Kepala Untuk Wanita Saat Wudhu. selamat membaca

Pertanyaan:

Bismillah.

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz afwan ana izin bertanya.. Di video fiqih manhajus salikin dijelaskan bahwasanya mengusap kepala yang benar adalah dari depan sampai belakang kemudian balik ke depan

Bagaimana cara wanita yg rambutnya terjulur panjang membasuh kepalanya agar bisa maksimal pahala wudhunya ustadz? Mohon penjelasannya. Jazaakallahu khayraan wa barakallahu fiik

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa cara mengusap kepada bagi seorang yang berwudhu apa yang telah dijelaskan di dalam salah satu riwayat hadist :

حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.

Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga.

Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.

[HR. Bukhari dan Muslim]

Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya” [HR. Bukhari no. 197.]

Dalam riwayat lain dikatakan,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ

“Beliau membasuh seluruh kepalanya.” [HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]

Apakah ada keringanan dalam mengusap rambut kepala wanita supaya tidak berantakan?

Secara umum tidak ada perbedaan dalam tatacara berwudhu antara pria dan wanita, hanya saja bila menginginkan supaya tidak berantakan maka perlu diperhatikan bagaimana cara mengembalikan tangannya setelah dari tengkuknya, bisa jadi dengan cara lebih dilembutkan tanpa harus memberantakkan rambutnya atau dilakukan di atas kuncirannya.

Selama usapan yang dilakukan telah melingkupi bagian kepala nya, maka diperbolehkan.

Berkata syekh Bin baz di dalam fatwanya ketika ditanya dengan kasus serupa, dengan sulitnya mengusap rambut wanita ketika berwudhu, maka beliau menjelaskan,”

المسح كافٍ ولو ما أرجع يديه، المسح كافٍ للرجل والمرأة، لكن إذا رد يديه كان أفضل لفعل النبي ﷺ كان يبدأ بمُقَدَّم رأسه ثم يذهب بهما إلى قفاه ثم يردهما إلى المكان الذي بدأ منه، إذا فعل هذا فهو أفضل، وإن مسح من وسط الرأس وعمَّمَه أو من مُقدَّمه، أو من مؤخَّره كفى؛ لأن الله أمر بمسح الرأس، وهذا يكفي، والرسول ﷺ كان يمسح رأسه كما أمر الله جل وعلا، فإذا فعل الكيفية التي ثبتت عنه ﷺ وهو البداءة بمقدم الرأس إلى قفاه ثم يرد يديه؛ هذا أفضل، وإلا فليس بلازم، المهم المسح من وسطه أو من مُقَدَّمه أو من آخره، إذا عمَّه بالمسح كفى ذلك والحمد لله، الرجل والمرأة.

“Membasuh ( kepala) walau tidak mengembalikan kedua tangannya ketempat semula maka sudah sah, untuk pria dan wanita. Namun, bila ia kembalikan kedua tangannya ( kedepan kepalanya) itu lebih utama, sebagaimana perbuatan Nabi sallahu alaihi wasallam. Dimana beliau membasuh kepala mulai dari bagian depan kepalanya kemudian dijalankan kedua tangannya sampai ke tengkuknya, lalu ia kembalikan lagi ketempat dimana ia mulai mengusap kepalanya. Bila seseorang lakukan cara seperti ini maka lebih utama. Bila ada yang mengusap dari tengah kepalanya dan ia ratakan atau dari bagian depannya atau mulai dari bagian belakangnya maka sudah sah/mencukupi, karena yang Allah perintahkan adalah untuk mengusap kepala, maka itu sudah mecukupi. Dan Rasulullah sallahu alaihi wasalam melakukan mengusap kepala sebagaimana yang Allah Jalla wa `Alaa perintahkan. Maka menjalankan sebagaimana Rasulullah lakukan dengan memulai dari depan kepala sampai kepada tengkuknya kemudian ia kembalikan lagi kedua tangannya maka ini lebih utama, dan bila tidak maka tidak menjadi keharusan, yang tepenting usapan dari tengah, dari depan atau dari belakang bila ia ratakan dengan usapan tersebut maka sudah mencukupi, walhamduliila, baik untuk pria dan wanita.”

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 17 Jumadil Akhir 1444H / 9 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button