FiqihKonsultasi

Menjamak Shalat Saat Mengantarkan Orang Tua Saat Berobat

Menjamak Shalat Saat Mengantarkan Orang Tua Saat Berobat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Menjamak Shalat Saat Mengantarkan Orang Tua Saat Berobat, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya. Kami tinggal di kampung. Setiap 1 bulan sekali, saudara kami menghantarkan uminya untuk kontrol ke rumah sakit yang ada di kota yang berjarak 1 jam perjalanan naik kendaraan. Untuk kontrol, saudara kami berangkatnya pagi dan pulang nya terkadang menjelang magrib karena menunggu antrian serta menunggu obat.

Ketika waktu dhuhur, bolehkah bagi saudara kami untuk melakukan sholat jama’ antara dhuhur dan ashar yang dilakukan pada waktu dhuhur.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika jarak tempat tujuan dengan wilayah tinggalnya kurang dari jarak tempuh safar (sekitar 80 km), maka belum boleh melakukan safar. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas para ulama.

Dikarenakan hukum asalnya adalah sholat dilakukan pada waktunya masing-masing.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

{ فَإِذَا قَضَیۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبࣰا مَّوۡقُوتࣰا } [سُورَةُ النِّسَاءِ: ١٠٣]

“Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [Surat An-Nisa : 103]

Wallohu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Riki Kaptanto, Lc. حافظه الله

PENDAPAT YANG LAINNYA (Red*)

Menjama’ sholat artinya mengumpulkan sholat, maksudnya: melakukan shalat zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya’ pada salah satu waktunya.

Jika dilakukan pada waktu awal disebut jama’ taqdiim, dan jika dilakukan pada waktu kedua disebut jama’ ta’khiir.

Perlu diketahui bahwa pada asalnya shalat harus dilakukan pada waktunya masing-masing yang telah ditentukan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nisa’/4: 103)

Kemudian Allah Ta’ala memberikan rukhshah atau keringanan untuk menjama’atau menggabungkan shalat, sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Para ulama Islam telah menjelaskan sebab-sebab yang membolehkan menjama’ sholat dengan berdasarkan hadits-hadits yang shohih . Di antara sebab-sebab itu adalah safar (bepergian ke luar kota).

Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits yang shohih, antara lain:

عَنْ مُعَاذٍ، قَالَ: “خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ،

فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا”

Dari Mu’adz, dia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam perang Tabuk,

maka beliau melakukan shalat zhuhur dan ashar dengan jama’, serta maghrib dan isya’ dengan jama’”.

(HR. Muslim, no. 706; Ibnu Majah, no. 1070; dan lainnya)

Para ulama berbeda pendapat, apakah safar ditentukan dengan minimal jarak? Sebagian ulama berpendapat jarak safar minimal 85 km.

Namun praktek Nabi dan sahabat, kurang dari jarak itu sudah dinamakan safar, asalkan sudah di luar kota dan sudah membutuhkan bekal perjalanan. Sehingga Nabi dan sahabat telah melakukan sholat jamak dan qashar pada jarak kurang dari 85 km.

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ إِلَى قَرْيَةٍ عَلَى رَأْسِ سَبْعَةَ عَشَرَ، أَوْ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِيلًا، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، فَقُلْتُ لَهُ,

فَقَالَ: رَأَيْتُ عُمَرَ صَلَّى بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ، فَقُلْتُ لَهُ, فَقَالَ:

“إِنَّمَا أَفْعَلُ كَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ”

Diriwayatkan bahwa Jubair bin Nafir berkata:

“Aku pergi dengan Syurohbiil bin As-Simt ke sebuah desa sejauh tujuh belas atau delapan belas mil (sekitar 12 atau 13 km), dan dia shalat dua rakaat.

Lalu aku bertanya kepadanya, lalu dia menjawab: “Aku melihat ‘Umar melakukan sholat di Dzulhulaifah dua rakaat, lalu aku berkata kepadanya, lalu beliau menjawab:

“Aku hanya melakukan seperti yang aku lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan.” (HR. Muslim, no. 692/13)

Hadits ini memberitakan bahwa Nabi dan sahabat sholat qashar di Dzulhulaifah. Sedangkan jarak Madinah dengan Dzulhulaifah sekitar 10 atau 11 km.

Di dalam hadits lain, diriwayatkan:

عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ:

” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ”

Diriwayatkan dari Syu’bah, dari Yahya bin Yazid al-Hunaai, dia berkata:

Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang shalat qoshor, beliau menjawab:

“Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika pergi sejauh tiga mil (sekitar 5 km) atau tiga farsakh (sekitar 15 km) – Syu’bah ragu-ragu- beliau melakukan sholat qoshor”.

(HR. Muslim, no. 691/12; Abu Dawud, no. 1201; Ahmad, no. 12313; Ibnu Hibban, no. 2745. Syaikh Al-Albani berkata, “Shahih”.)

Oleh karena itu asalkan sudah di luar kota, dan membutuhkan perbekalan, disebut safar, dan boleh melakukan sholat qoshor dan jamak.

Wallohu a’lam.

Back to top button