Fawaid Hadist #191| “Cincin emas bagi laki-laki”

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ، فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ، وَقَالَ: «يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ!» فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَمَا ذَهَبَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ: لَا وَاللهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ. [رواه مسلم. مسلم (2090/52)]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: ”Bahwa Rasulullah ﷺ melihat ada cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau melepasnya dan melemparkannya sambil bersabda: _”Apakah salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya!”_ Setelah Rasulullah ﷺ pergi, orang itu diberi tahu: “Ambil cincinmu itu, manfaatkanlah.” Dia menjawab: “Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selamanya, padahal Rasulullah ﷺ sudah melemparkannya.” (HR. Muslim)
Pelajaran Penting dari Hadits ini
- Larangan memakai cincin emas bagi laki-laki
Memakai cincin emas haram bagi laki-laki dan itu termasuk sebab yang mendatangkan azab neraka.
Adapun memakai cincin perak hukumnya boleh bagi laki-laki.
- Bukti kejujuran dan kuatnya iman para sahabat
Mereka sangat tunduk dan mengikuti Nabi ﷺ dalam semua perkataan dan perbuatan beliau.
- Pentingnya mengajarkan agama kepada manusia
Dan mengajarkan hukum-hukum halal dan haram.
- Bolehnya bersikap tegas dalam mengubah kemungkaran
Bagi orang yang memiliki wewenang, jika memang perlu dilakukan. Juga boleh merusak barang yang digunakan untuk kemungkaran tersebut.
[Refrensi utama : Kitab Riyadhus shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid Hal. 173]
Wallohu a’lam
👤 Ditulis oleh Ustadz : Nurhadi Nugroho hafidzhohulloh