KonsultasiUmum

Bagaimana Hukumnya Bekerja Di Perusahaan Logistic yang Mengirimkan Barang Haram?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bagaimana Hukumnya Bekerja Di Perusahaan Logistic yang Mengirimkan Barang Haram?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Aamiin

Izin bertanya ustadz, saat ini saya bekerja di perusahaan logistic yang salah satu customernya adalah mengirimkan rokok. (Di tempat saya hanya mengirimkan saja, tidak menjual rokok tersebut). Bagaimanakah hukumnya bekerja di tempat tersebut? Mohon penjelasannya

Syukron, jazaakallāhu khairan Ustadz

(Disampaikan oleh Admin BiAS T09 G-17)


Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.

Bismillaah,

Boleh jika memang tidak ada kesepakatan sebelumnya, antara perusahaan logistik dengan klien yang mengirimkan rokok. Maka baginya untuk amanah dalam menunaikan tugasnya.

Adapun jika ada kesepakatan sebelumnya antara kedua belah pihak, maka ia berdosa karena telah melanggar aturan Alloh, larangan tolong menolong dalam berbuat dosa.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة : 2

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya” (QS Al-Maidah 2)

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
👤 Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, حفظه الله تعالى
📆 Rabu, 25 Sya’ban 1440 H/ 1 Mei 2019 M

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button