FiqihKonsultasi

Diberikan Hadiah Barang KW (Tiruan), Haram?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Diberikan Hadiah Barang KW (Tiruan), Haram?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Diberikan Hadiah Barang KW (Tiruan), Haram? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, afwan izin bertanya… Saya dibelikan pakaian oleh ibu saya, kemudian saya lihat dilabelnya ternyata merupakan merk pakaian yang cukup mahal. Tapi tertera di baju tersebut harganya jauh sangat murah, bisa jadi karena ada beberapa kemungkinan :

1. Bisa jadi ini kw
2. Barang preloved / bekas
3. Barang cuci gudang

Apakah saya boleh menggunakan baju tsb? Ataukah saya harus mencari” sebab harganya bisa sangat murah dan tidak boleh memakainya jika ternyata itu barang kw? Jazakallahu khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Tidak perlu anda mencari sebab harga murah dari barang tersebut, selama anda yakin bahwa barang tersebut hasil dari suatu pembelian yang diperbolehkan dan barangnya halal untuk dikonsumsi walaupun itu KW, karena terkadang suatu pabrik juga sengaja membuat barang yang berkualitas rendah.

Selama aturan dan kebijakan pemerintah membolehkan peredaran barang tersebut maka dikembalikan kepada hukum asal dari suatu pemberian dan pembelian.

Dalam suatu kaidah dalam mensikapi sesuatu yang diberikan kepada kita dikatakan:

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).

Juga sebagaimana yang telah di lakukan oleh Rasulullah terhadap hadiah atau makanan dari orang orang Yahudi beliau shallallahu alaihi wasallam tidak menanyakan secara detail dengan sumber harta atau hadiah yang mereka berikan kepada beliau shallahu alaihi wasallam

“Disebutkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah binatang dari orang kafir. Abu Humaid berkata, ‘Raja Ailah (raja musyrik) memberi hadiah kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berupa seekor keledai yang dipakaikan baju dari bulu.” [HR. Bukhari 1481 dan 1392].

“Dan juga Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah masakan kambing dari orang Yahudi. Dari Anas bin Malik, ‘Bahwasanya seorang wanita Yahudi datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kambing beracun, lalu Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memakannya.” [HR. Bukhari 2617 dan Muslim].

Wallahu a`lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Selasa, 25 Jumadil Akhir 1444H / 17 Januari 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button