Dalam Madzhab Hanafi, Apakah Kaki Aurat Wanita?

Dalam Madzhab Hanafi, Apakah Kaki Aurat Wanita?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Dalam Madzhab Hanafi, Apakah Kaki Aurat Wanita? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah ustadz.
Ana pribadi izin bertanya. Ustadz, dalam dars di Mahad, Ustadzah ana menjelaskan bahwa dalam madzhab Hanafi bahwasanya mata kaki bukan lah aurat karena dianggap masih telapak kaki. Sehingga boleh utk tdk memakai kaus kaki. Benarkah demikian? Syukron ustadz. Barakallahufiikum
(Ditanyakan oleh Santri AISHAH)
Jawaban:
Memang dalam madzhab Hanafi disebutkan bahwa kaki wanita (dari mata kaki ke bawah) bukanlah aurat dalam shalat sehingga boleh untuk dibuka, dan ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa kaki semuanya adalah aurat wanita. Rasulullah ﷺ bersabda ketika ditanya bolehkah seorang wanita sholat memakai khimar dan gamis tanpa ada bawahan, beliau ﷺ menjawab:
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Boleh, jika gamis tersebut menutupi sampai kedua telapak kakinya” (HR. Abu Dawud : 640).
Adapun masalah apakah telapak kaki adalah aurat di depan para lelaki, para ulama madzhab Hanafi berbeda pendapat, ada yang mengatakan aurat ada yang tidak. Namun, bukan berarti laki-laki boleh melihat kaki wanita. Ibnu Nujaim alhanafy berkata:
واعلم أنه لا ملازمة بين كونه ليس بعورة وجواز النظر إليه فحل النظر منوط بعدم خشية الشهوة مع انتفاء العورة ولذا حرم النظر إلى وجهها ووجه الأمرد إذا شك في الشهوة ولا عورة
“Ketahuilah, tidak ada kelaziman antara pernyataan telapak kaki bukan aurat dengan kebolehan memandangnya. Karena bolehnya memandang kembali ke permasalahan takut menimbulkan syahwat, walaupun bukan aurat. Sebab itulah diharamkan melihat wajah wanita dan wajah amrad (laki-laki yang belum tumbuh jenggot) jika ditakutkan menimbulkan syahwat padahal bukan aurat”. (Albahr raiq : 1/284).
Jadi, menurut pendapat yang mengatakan telapak kaki bukan aurat sekalipun (dan ini juga menyelisihi pendapat mayoritas ulama) sudah menjadi keharusan wanita untuk menutup kakinya di zaman sekarang, karena kebanyakan laki-laki zaman sekarang tidak bisa menjaga mata dari seorang wanita.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 15 Shafar 1443 H / 23 September 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini