Muamalah

Contoh Studi Kasus Zakat Ternak

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan studi kasus zakat ternak. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assaalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya untuk zakat ternak itu per tahun atau per nisab?

Semisal jika dalam satu tahun jumlah kambing berubah-ubah. Contoh kasus pada bulan pertama mempunyai 300 ekor kambing yang harus mengeluarkan zakat 3 ekor kambing. Namun tiba-tiba pada bulan ke 3 tersisa 40 ekor kambing.

Apakah pada saat ke 40 ekor kambing pada bulan ke tiga harus mengeluarkan zakat satu ekor kambing? Sedangkan pada bulan pertama ia sudah mengeluarkan zakat 3 ekor kambing dari 300 ekor kambing. Mohon penjelasannya ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Di antara harta yang mempunyai syarat nishab dan haul adalah harta binatang ternak. Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi.

Hal ini sebagaimana yang telah di tetapkan di dalam banyak hadist di antara pada hadist berikut,

وَصَدَقَةُ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَاإِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

“Zakat kambing yang digembalakan adalah satu ekor kambing ketika jumlahnya telah mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor.” (HR. Bukhari)

Melewati haul (setahun Hijriah) seperti sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:

وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali telah melewati masa setahun.” (HR. Abu Dawud) semisal bila seseorang mempunyai 40 ekor kambing pada tanggal 1 Ramadhan tahun 1443 H, maka satu tahun ( haul) nya adalah 1 Ramadhan pada tahun berikutnya tahun 1444 H. Namun ketika sebulan sebelum ia jatuh tempo kewajiban zakat, misalnya pada tanggal 1 sya`ban 1444 H ternyata kambingnya tersisa 30 ekor, artinya kurang dari nishab kambing yaitu 40 ekor maka seketika itu juga kewajiban zakatnya telah gugur sampai ia mendapatkan kembali jumlah kambing mencapai nishabnya lagi dan mulai menghitung ulang waktunya untuk satu tahun ke depan, dan begitu seterusnya.

Begitupula bila ternyata ketika jatuh temponya ia memiliki kambing yang lebih banyak dari sebelumnya atau kambingnya menjadi menyusut, selama hewan yang ia miliki tidak pernah berkurang dari nishabnya maka jumlah yang akan terhitung zakat adalah jumlah total pada saat harta atau hewannya telah jatuh tempo.

Sehingga yang perlu di perhatikan bagi seseorang yang berharta ada 3 hal, yang pertama adalah jumlah hartanya apakah sudah mencapai nishab/batas minimal diwajibkannya zakat. Bila sudah mencapai nishab maka hal kedua yang harus di perhatikan adalah waktu perhitungan, kapan mulai dan kapan jatuh temponya, bahwa waktunya adalah mencapai satu tahun penuh. Sambil terus memperhatikan dan memperkirakan apakah selama setahun itu hartanya/ternaknya tidak pernah kurang dari nishabnya. Bila tidak pernah berkurang maka hal yang ketiga yang perlu di perhatikan adalah jumlah akhir/total harta yang tidak pernah berkurang dari nishabnya selama setahun, jumlah itulah yang harus ia keluarkan dari penghitungan zakat, bukan jumlah di awal atau di tengah waktunya.

Bila ternyata sempat berkurang dari jumlah nishabnya, tidak ada kewajiban berzakat sampai ia memliki kembali nishab harta tersebut dan mulai menghitung kembali sebagai awal tahun perhitungan. Begitu seterusnya , bahwa harta yang wajib di zakati adalah harta yang telah memenuhi syarat syaratnya dan tidak ada kewajiban zakat dari harta yang belum sampai sempurna setahun. Bila terlanjur dikeluarkan walaupun belum memenuhi syaratnya maka bisa ia jadikan harta tersebut sebagai infak atau shadaqah dari dirinya. Nanti bila telah tiba waktunya selama setahun penuh /haul dan harta masih di atas nishabnya maka dipersilahkan untuk mengeluarkan zakatnya dari jumlah total akhir harta /hewan yang dimiliki.

Di sisi lain bila seseorang dalam kondisi telah gugur kewajiban zakat karena belum memenuhi syaratnya bukan berarti peluang mendapatkan pahala dari harta yang ia miliki tidak bisa di lakukan, ia bisa berinfak atau memberikannya sebagian dari harta atau hewan tersebut sebagai hadiah. Bahkan jumlah dan waktu untuk berinfak tidak dibatasi, bila lebih besar atau lebih sedikit sesuai kemampuan, tidak seperti harta zakat yang dikeluarkan pada waktu dan jumlah tertentu dari kewajiban zakat.

Dan jika jumlah akhir hartanya Allah berikan peningkatan dari harta awal maka ia harus berusaha ikhlas dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya dari amanah dan titipan harta tersebut, tidak perlu bersiasat/ mencari cara untuk melarikan diri dari kewajiban berzakat, karena Allah Maha Tahu dan Maha Melihat dengan apa yang di lakukan oleh para hambaNya.

Dengan menjalankan apa yang Allah perintah, memberikan hak para penerima zakat dari kenikmatan yang dititipkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah maka insyaallah Dia akan ridha dan akan menambah kenikmatan yang disyukuri, atas izin Allah Ta`aalaa. Semoga Allah memberikan keberkahan dan manfaat dari harta yang kita miliki. Wallahu a`lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 23 Rajab 1443 H/ 24 Februari 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button