Mengerjakan Pekerjaan Sampingan di Kantor
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab tentang bolehkah mengerjakan pekerjaan sampingan di kantor? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya, bolehkah seorang PNS mengerjakan pekerjaan sampingan di luar jam kantor, namun tempatnya di kantor, seperti freelance desain grafis namun kita mengerjakannya di kantor di luar jam kerja kantor.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.
Jika memang jam kantor, kewajiban kerja Anda sudah selesai, maka tidak masalah bagi Anda mengerjakan pekerjaan lain di luar kewajiban kantor. Tidak mengapa Anda mengerjakan itu di kantor, dengan catatan, Anda tidak memanfaatkan fasilitas khusus di kantor yang hanya dibatasi untuk kepentingan kantor saja. Misal, di kantor ada Wifi, dan dipersyaratkan misalnya boleh menggunakan Wifi untuk kepentingan kantor saja, jika ada syarat demikian, maka kita tidak boleh memanfaatkan Wifi untuk kepentingan lain selain kantor.
Sebagaimana misalnya, di kantor tersedia komputer yang khusus hanya boleh digunakan untuk kepentingan kantor, maka Anda tidak boleh menggunakan komputer tersebut untuk kepentingan pribadi Anda, jika anda mau kerja lainnya, maka pergunakanlah fasilitas pribadi Anda, demikian dan seterusnya. Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 24 Rajab 1443 H/25 Februari 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini