Cara Merapatkan Kaki Dalam Shaf Shalat

Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz Saya ingin menanyakan, bagaimana hukum merapatkan kaki di dalam sholat berjamaah? Dalam merapatkan kaki itu haruskah kulit menempel kulit atau yang dimaksud merapatkan kaki itu bagaimana caranya? Sebab saya juga pernah membaca satu hadits mengenai Nabi sholat menggunakan sandal.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Eko Sucipto Di Bekasi Timur Anggota Grup BIAS N05-G28).
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Cara merapatkan shof adalah dengan memenuhi shaf yang paling depan sampai penuh kemudian merapatkan pundak dengan pundak, dan merapatkan telapak kaki dengan telapak kaki.
1). Kesempurnaan shalat.
Lurus dan rapatnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat. Dan wajib hukumnya menurut pendapat yang paling rajih di kalangan para ulama berdasarkan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf kalian karena meluruskan shaf itu bagian dari kesempurnaan shalat”. (HR Bukhari : 690, Muslim : 433).
2). Sebab bersatunya hati.
Ia juga menjadi sebab bersatunya hati-hati kaum muslimin, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
“Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan beliau bersabda ; ‘Luruskanlah shaf kalia ! dan jangan kalian bercerai berai sehingga hati kalian pun akan bercerai berai”. (HR Muslim : 432).
3). Menyerupai barisan malaikat.
Bahkan dengan lurusnya shaf jama’ah shalat adalah merupakan kebiasaan para malaikat, dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
فُضِّلْنَا على الناس بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ
“Kami diberikan tiga keutamaan ; Dijadikan shaf-shaf kami sama seperti shaf-nya para malaikat”. (HR Muslim : 522).
Syaikh Muhammad Umar Asy-Syinqiti berkata menerankan maksud riwayat di atas :
دليل صحيح على أن الملائكة يصفّون كصفوف المصلّين في صلاتهم
“Riwayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa para malaikat pun membentuk barisan shaf sebagaimana barisan shaf orang-orang yang shalat”. (Adhwa’ul Bayan : 6/301).
4). Perhatian terhadap shaf.
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sangat perhatian terhadap urusan shaf para sahabat ketika sedang shalat . Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ
“Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan shaf-shaf kami hingga seolah-olah beliau menata anak panah”. (HR Bukhari : 717, Muslim : 436).
Imam Nawawi berkata menerangkan maksud dari ucapan Nu’man di atas :
“القداح”: “هي خشب السهام حين تنحت وتبرى، واحدها قدح بكسر القاف. معناه: يبالغ في تسويتها حتي تصير كأنما يقوم بها السهام؛ لشدة استوائها واعتدالها”
“Qidah adalah kayu anak panah yang diruncingkan dan diasah. Bentuk tunggalnya Al-Qidhu dengan mengkasrah huruf Qaf. Maknanya beliau sangat bersungguh-sungguh di dalam meluruskan shaf hingga seolah beliau menata anak panah saking lurus dan lempangnya”. (Lihat catatan kaki kitab Umadatul Ahkam Al-Kubra : 1/85).
5). Adapun cara merapatkan shaf disebutkan di dalam riwayat Nu’man bin Basyir berikut ini :
رأيت الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
“Aku melihat lelaki di kalangan kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya”. (HR Bukhari :
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
عن النبي صلى الله عليه وسلم ” أقيموا صفوفكم ، فإني أراكم من وراء ظهري ” .
قال أنس : وكان أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه ، وقَدَمه بقدمه
“Dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : ‘Luruskan shaf-shaf kalian sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku”. Anas bin Malik lantas bekata ; ‘Dan masing-masing dari kami menempelkan pundaknya ke pundak temannya dan menempelkan telapak kakinya ke telapak kaki temannya”. (HR Bukhari : 683).
6). Patokan lurus.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan kepada kita semua patokan yang menjadi standard lurusnya shof :
المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن وإنما اعتُبرت الأكعب ؛ لأنها في العمود الذي يَعتمد عليه البدنُ ، فإن الكعب في أسفل السَّاق ، والسَّاقُ هو عمودُ البَدَن ، فكان هذا هو المُعتبر . وأما أطراف الأرجُل فليست بمعتبرة ؛ وذلك لأن أطراف الأرجُلِ تختلف ، فبعض الناس تكون رِجْلُه طويلة ، وبعضهم قصيرة ، فلهذا كان المعتبر الكعب
“Yang menjadi patokan lurusnya shaf ialah pundak bagian atas badan dan mata kaki di bagian bawah badan. Yang menjadi patokan adalah lurusnya pundak-pundak karena ia ada di atas tiangnya badan. Dan mata kaki ada di bawah betis, dan betis merupakan pondasi badan, maka inilah yang dijadikan patokan. Adapun ujung-ujung kaki tidak menjadi patokan, yang demikian karena ujung-ujung kaki seseorang berbeda satu sama lain. Sebagian manusia ukuran kakinya panjang sebagian lagi pendek, maka dari itu yang dijadikan patokan adalah mata kaki”. (Asy-Syarhul Mumti’ : 3/11).
7). Maksud menempelkan pundak dan telapak kaki.
Adapun maksud dari menempelkan pundak ke pundak, dan menempelkan telapak kaki ke telapak kaki, apakah disyaratkan harus benar-benar menempel atau tidak ? hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengatakan maknanya benar-benar menempel sebagaimana pendapat Imam Al-Albani, sebagian lagi mengatakan maksudnya hanya meluruskan dan mengurutkan dengan tanpa harus menempel. Syaikh Abdullah Al-Jibrin berkata :
ورد ذلك في حديث أنس .. كان أحدنا يلزق منكبه… قال الحافظ في ( الفتح ) : المراد بذلك المبالغة في تسوية الصفوف و تقاربها اهـ لاحقيقة الإلتصاق و يمكن أن أحدهم يمس منكبه منكب الآخر، فأما القدم و الركبة فلا يلزم التماس، و ذلك لأن البعض قد يتأذى من التلاصق و التقارب الشديد
“Tersebut dalam hadis Anas berkata ‘Dan adalah salah seorang dari kami menempelkan pundaknya ke pundak temannya dan menempelkan telapak kakinya ke telapak kaki temannya’. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkomentar di Fathul Bari ; Maksudnya bersungguh-sungguh di dalam meluruskan shaf bukan maksudnya menempelkan betulan. Mugkin saja salah seorang mereka menempelkan pundaknya ke pundak orang lain, adapun telapak kaki dan lutut tidak diharuskan menempel. Yang seperti itu karena terkadang seseorang merasa terganggu karena tempelan dan desakan yang sangat ini. Akan tetapi maksudnya ialah merapatkan shaf dan mengisi celah diantara shaf hingga setan tidak bisa masuk”. (Fatawa Syaikh Jibrin no. 7383). Wallahu a’lam.
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati