Konsultasi

(Calon) Istri Menanyakan Alasan Cerai (Calon) Suami

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Ada sebuah pertanyaan lagi yang masuk bimbingan Islam, bunyinya adalah:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

  1. Bagaimana hukum seorang ikhwan yang mengaku sedang dalam proses perceraian dengan istri yang pertama, melakukan ta’aruf dengan calon istrinya alias yang kedua?
  2. Bagaimana pihak calon istri yang kedua ini menyikapinya?

Apakah diperbolehkan menanyakan sebab atau alasan perceraiannya dengan istri yang pertama?

Mohon pula nasehatnya.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Bismillah
Washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi washabihi wama walah.
Amaba’du,

1. Kalau pertanyaannya, “Apakah diperbolehkan menanyakan sebab atau alasan perceraiannya?” Maka, hukumnya boleh-boleh saja. Kerena memang yang perlu diketahui oleh calon istri yang kedua ini adalah bagaimana karakter suaminya, kok sampai cerai, kenapa? Apakah alasannya syar’i?

Itu boleh ditanyakan dan tidak masuk dalam hadits: -Husni Islam mar’i, tarku maa laa ya’ni.-

“Bentuk baiknya ke-Islaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.”

Karena ini adalah sesuatu yang penting, yaitu mengetahui karakter calon suami (itu, -pent) perlu.

  • Kalau memungkinkan, langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.
  • Kalau merasa kurang “sreg”, kurang mantap, mungkin yang ditanya (namanya juga manusia) membela diri, tidak menjelaskan perangainya apa adanya, boleh bertanya kepada orang lain.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah bin Qais radhiyallahu ‘anha ketika betanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dirinya dipinang oleh dua orang yaitu Muawiyyah bin Abi Sofyan dan Abu Jahm, kata Rasulullah:

“Adapun Abu Jahm, suka mumukul perempuan dan tongkatnya hampir tidak pernah turun dari pundaknya (maksudnya adalah orang yang banyak safar).”

Dua hal ini adalah yang tidak disukai oleh umumnya para wanita, sehingga perlu dipertimbangkan siap atau tidak menikah dengan orang seperti itu.

“Adapun Muawiyyah, melarat, tidak punya harta sama sekali atau sangat sedikit hartanya.” Hal ini juga sesuatu yang tidak disukai oleh biasanya kaum wanita. Walaupun nantinya Muawiyyah menjadi Amirul Mukminin. Kita tahu bahwa setelah masa khulafaur rasyidin berakhir, sekitar tahun 40 H, Muawiyyah radhiyallahu ‘anhu menjadi Amirul Mukminin selama 20 tahun, kaya raya. Tetapi Rasullullah menghukumi seseorang sebagaimana kondisinya saat itu, bukan nantinya seperti apa.

Maka inilah yang perlu dipertimbangkan. Ini juga ada faedahnya, terkadang seseorang ketika mau menikah dan dia mengetahui ada kekurangan pada calonnya, mengatakan:

  • “Kan bisa diperbaiki.”
  • “Kan bisa dibeginikan, bisa dibegitukan.”

Iya bisa, tapi juga mungkin tidak bisa. Kalau kemungkinan itu mau diambil silahkan, tapi yang jelas, yang mestinya kita pertimbangkan adalah yang sudah terjadi sekarang. Adapun yang nanti itu belum tentu terjadi. Kalau memang kondisi sekarang tidak dipermasalahkan oleh yang bersangkutan, ya silahkan.

Ada orang yang siap menikah dengan laki-laki miskin, ada yang siap menkah dengan orang yang beperangai keras. Kalau tidak siap, itu menjadi pertimbangan yaitu hal-hal yang dikhawatirkan menjadi ganjalan ketika seseorang menikah. Kalau ternyata merasa tidak cocok karakternya, harus dihindari sebisa mungkin. Oleh karena itu, laki-laki dianjurkan untuk melihat calon istrinya, rupanya seperti apa, menarik atau tidak.

Seandainya ada cacat fisik harus disampaikan, kalau tidak disampaikan maka laki-laki itu boleh mem-farsah nikahnya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikah dengan seseorang yang ternyata ada belangnya, maka dikembalikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Intinya adalah sesuatu yang berpotensi menghambat keharmonisan rumah tangga boleh ditanyakan.

2. Cara menyikapinya adalah bisa bertanya terus terang atau bertanya ke orang-orang yang mengenal dan tidak berpihak kepada salah satu dari mereka (suami atau istri yang sedang dalam proses cerai).

Artinya kalau bertanya ke kerabat suami kemungkinan membela suami dan menyalahkan istri, dan sebaliknya. Jadi, usahakan bertanya kepada orang-oran yang “fair”, dalam hal ini yang dikenal dengan ketaqwaan dan kesalihannya dan tidak berat sebelah dalam menilai. Dia orang yang bijak yang mengenal perangai suami maupun istrinya. Ketika kita mendapati jawaban, umpamanya dia bercerai karena tidak cocok dengan istrinya, maka kita juga harus bersikap bijak.

Baca Juga:  Tentang Doa Untuk Orang Tua

Artinya, memang tidak semua orang diciptakan untuk selalu cocok, untuk itu Islam memberikan solusi yaitu perceraian. Beda dengan agama lain yang mungkin mengharamkan perceraian.

Dalam Islam, perceraian itu harus disikapi dengan bijak, artinya Allah memberikan solusi karena yang paling sakral, paling perlu kita pertahankan itu bukan pernikahan itu sendiri tapi sejauh mana kita bisa menegakkan “hudud” Allah, aturan-aturan agama Allah dalam kehidupan rumah tangga.

Kalau hak Allah bisa kita pertahankan maka pertahankanlah pernikahan, tapi kalau kalau hak Allah tidak bisa dipertahankan maka pernikhan tersebut tidak boleh dipertahankan.

Boleh jadi bukan karena suaminya tidak shalih atau istrinya tidak shalihah, mungkin karena tidak cinta dari awal, nikah karena terpaksa dan itu terjadi dikalangan Sahabat maupun dikalangan orang-orang setelah mereka.

Contoh yang terjadi dikalangan Sahabat adalah pernikaan antara Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anhuma.

Zaid bin Haritsah adalah orang yang shalih kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zainab juga bahkan menjadi Ummul Mukminin, tetapi juga tidak bisa harmonis hubungan itu.

Bukan karena Zaid bukan orang yang shalih, bukan karena Zainab bukan orang yang salihah, tapi karena tidak ada cinta dan akhirnya hanya bertahan setahun saja kemudian terjadilah perceraian.

Intinya perceraian itu adalah solusi.

Terkadang seseorang itu bercerai karena dia takut kepada Allah.

Jangan punya persepsi bahwa perceraian itu tabu, cerai karena apa dulu?

Kalau alasanya syar’i, misalnya salah satu dari mereka tidak mau taat pada aturan Allah, maka justru Allah menganggap perceraian itu sesuatu yang terpuji.

Allah berfirman pada surat Al Baqarah:

“Talak yang boleh rujuk itu dua kali.”

Setelah dua kali talak ini sudah dijatuhkan maka yang ketiga yang ada hanya salah satu: pertahankan dengan cara yang baik atau lepas dengan cara yang baik.

Kalian tidak halal untuk mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepada mereka (istri-istri kalian), yakni mahar-mahar.

Kecuali kalau mereka berdua (suami istri) khawatir, takut tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan Allah.

Jadi yang menjadi paremeter adalah sejauh mana aturan Allah itu ditegakkan.

Masih bisa atau tidak aturan-aturan Allah itu ditegakkan?

Misalnya hak-hak suami tidak diberikan oleh istri atau kewajiban-kewajiban suami tidak ditunaikan.

Jika masih ditunaikan tidak maka pertahankan, kalau sudah tidak mampu lagi masing-masing menunaikan dan pasangan tetap menuntut, misalnya suami tidak mampu lagimemberikan nahkah batin kepada istri, hubungsn biologis minimal 4 bukan sekali dan istri tetap menuntut, itu berarti tidak mampu lagi mempertahankan “hududallah”.

Karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menawarkan cerai kepada Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha , karena Beliau tidak mampu lagi menggauli Saudah.

Beliau khawatir hak Saudah tidak terpenuhi dan Saudah masih menuntut.

Maka, ketika disampaikan kepada Saudah radhiyallahu ‘anha, Saudah mengatakan:

“Sudahlah, saya tidak menuntut hak, biarkan saya tetap menjadi istrimu ya Rasulullah, saya hadiahkan jatah jam malam saya kepada Aisyah.”

Maka tidak jadi dicerai.

Jadi perceraian itu terjadi terkadang karena tidak bisa dipertahankannya “hududullah” dan itu buakn suatu yang tercela, bahkan menjadi solusi yang syar’i.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, Lc., MA.

Related Articles

Back to top button