FiqihKonsultasi

Bolehkah Sebagai Dropshiper Mempunyai Dropshiper?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Sebagai Dropshiper Mempunyai Dropshiper?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Sebagai Dropshiper Mempunyai Dropshiper? selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz Mohon bertanya, saya dropshiper yg memiliki beberapa dropshiper. Sebelum menjual, saya minta ijin kepada supplier untuk menjual barang dengan margin 10-30 rb dan para dropshiper saya juga mengambil margin yg sama.

Supplier mengijinkan dan membolehkan kami utk menentukan harga sendiri. Jadi konsumen transfer ke dropshiper saya, kemudian dropshiper saya transfer ke saya. Lalu saya trf ke supplier dan supplier kirim barang ke konsumen Pertanyaannya adalah :

1. Bolehkah saya sebagai dropshiper mempunyai dropshiper?

2. Apakah halal jual beli saya jika semua pihak ridha? Supplier ridha saya menjual barangnya dan memiliki dropshiper dan konsumen ridha barang dikirim supplier. Atas jawabannya saya berterima kasih kepada Ustadz dan BiIAS.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Selama posisi dropshiper sebagai wakil dari supplier yang diberikan keleluasaan untuk mempromosikan, mengambil prosentase keuntungan, bertanggung jawab terhadap permasalahan dan yang lainnya maka secara umum jual beli seperti itu hukumnya di perbolehkan karena posisinya sama persis dengan supplier atau pemilik barang.

Sebagaimana hadist dari Urwah ibnu Abil Jadi Al-Bariqiy radhiyallahuanhu, di mana ia berkata bahwa,

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar.

Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya”.

(HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Baca Juga:  Kapan Batas Waktu Membaca Dzikir Pagi dan Petang?

Apakah di perbolehkan mengambil wakil wakil lainnya sebagai wakil dari dropshiper yang menjadi wakil?

Maka hukum asalnya adalah boleh, selama semua mengetahui, ridha dan tidak melakukan kecurangan/dharar kepada pembeli. Karena bila terlalu banyak wakil yang dijadikan sebagai kepanjangan tangan dari penjual.

Biasanya akan mempengaruhi harga jual kepada konsumen, sehingga akan merugikan penjual dan pembeli secara tidak langsung akibat dari harga yang melambung tinggi, karena masing masing akan mengambil keuntungan sendiri.

Terkecuali semua saling ridha, harga dibatasi sesuai keinginan penjual, sebaiknya dropshiper yang lain hanya mendapatkan fee dari keuntungan anda supaya tidak saling merugikan baik penjual ataupun pembeli dan  semua ikut bertanggung jawab bila ada komplain barang, maka yang kami pahami bahwa muamalah seperti itu diperbolehkan, dengan tetap terkait catatan yang telah di sebutkan.

Bila anda mempunyai kemampuan, maka sebaiknya anda menjadi reseller yang memiliki stok barang dan dropshiper anda menjadi wakil anda yang menempati posisi anda.

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button