Fiqih

Mana Patokan Zakat, Harga Awal Tahun Atau Akhir Tahun?

Mana Patokan Zakat, Harga Awal Tahun Atau Akhir Tahun?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Mana Patokan Zakat, Harga Awal Tahun Atau Akhir Tahun? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Semoga Allah selalu melindungi ustadz dan keluarga Afwan ada beberapa pertanyaan ustadz tentang bab zakat

  1. Bila kita mau zakat emas bagaimana menghitung zakat yang harus diberikan sedangkan dalam 1 tahun harga emas bisa berubah-ubah, mana harga yang harus kita jadikan patokan apakah harga diawal tahun atau pada akhir tahun atau harga saat kita mau mengeluarkan zakat?
  2. Dari zakat emas nishab nya adalah 85 gram dari emas yang 24 karat, kalau kita punya emas 85 gram tetapi bukan dari emas 24 karat bagaimana zakatnya ustadz? Apakah sama? Atau berbeda?
  3. Dari sistem kongsi zakat yang harus dibayar itu ditanggung bersama, bagaimana cara membaginya jika zakat yang dibayar hanya 1 kambing ustadz sedangkan yang harus berzakat adalah 2 orang? Apakah keduanya bisa berzakat dengan mengeluarkan uang sebesar harga 1 kambing itu untuk zakatnya?
  4. Diketentuan zakat, jika harta kurang dari nishab tidak wajib zakat kecuali jika ia mau. Semisal bila seseorang memiliki perak 199 dirham dalam waktu 1 tahun dan ia ingin berzakat apakah kadar zakatnya sama dengan wajib zakat yaitu 2 setengah persen? Ataukah sesuai keinginan?
  5. Bila ingin berzakat apakah bisa langsung ke orang yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin dan lain lain? Ataukah harus ke amil dulu ustadz? Syukron ustadz Jazakumullah Khair

    Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarokatuh, aamiin, juga semoga Allah memberikan kebahagiaan di dalam kehidupan kita semua.

  1. Harga yang dikeluarkan adalah nilai yang ada pada waktu itu, bukan ketika ia membeli. karena nilai emas anda naik maka nominalpun mengikuti nilai harta yang sekarang kita miliki.
  2. antara emas 24 karat dengan yang bukan 24 karat ada perbedaan dalam cara penghitungannya, karena standar atau patokannya adalah 24 karat maka emas yang di bawahnya mengkuti nilai yang ada di 24 karat.
    Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam islamqa pada no fatwa 214221, dijelaskan di dalamnya bahwa patokan ukuran nishab dan prosentasi yang dikeluarkan adalah pada emas 24 karat dengan nishab 85 gram dan dengan besaran 2,5 % yang harus dikeluarkan.

    Sehingga karat yang ada di bawahnya, yang kurang dari 24 karat harus dikalkulasikan pada hitungan/pembagian 24 karat.
    Semisal pada karat 21 maka dihitung zakatnya seperti berikut :
    (170 x 21) / 24 = 148.75
    (angkat 170 adalah jumlah gram emas yang akan di zakati, 21 adalah angka karat emas yang akan di zakati, angka 24 adalah angka 24 karat pada emas murni yang akan di jadikan sebagai pembanding/pembagi untuk di dikonversikan).

    Kemudian dikeluarkan dari penghitungan hasil gram tersebut dengan 2,5 % sekitar 3,7 gram. Itulah ukuran zakat dengan karat 21 , yang kurang dari 24 karat bila telah sampai haulnya/satu tahun.

    https://islamqa.info/ar/answers/214221/

    Atau dengan cara :

    Diantara cara yang mudah untuk menghitung nishab dan prosentase yang akan dikeluarkan dengan cara mengkonversikan nilai /nominal harga yang ada pada nishab pada emas yang berkarat 24 dan prosentase 2,5 dari harga emas 24 karat, yang kemudian dikeluarkan dari nilai tersebut untuk zakat berupa uang atau senilainya. Misalnya harga 1 gram emas 24 karat senilai 800 rb maka nishab dengan 24 karat 800 rb x 85 gram adalah 68 juta.

    Jika harga emas 21 karat sebesar 700 rb maka nishabnya emas 21 karat adalah (68 jt : 700 rb) = 97 jt. Sehingga nishabnya emas berkarat 21 karat adalah 97 jt bukan 68 juta seperti yang ada di emas 24 karat.
    Kemudian untuk menghitung prosentase yang dikeluarkan dari emas 21 karat maka caranya pun sama dengan yang di atas, di konversikan terlebih dahulu kepada nominal emas 24 karat kemudian baru disesuaikan dengan harga emas berkarat 21 .

    Misal :
    Harga 1 gram emas 24 karat 800 rb
    Harga 1 gram emas 21 karat 700 rb

    Emas yang akan dizakati adalah 100 gr. Karena telah mencapai nishab dan satu tahun maka emas (100 gram x 2,5 %), hasil tersebut kemudian di kalikan dengan harga emas yang 24 karat ( 800 rb ) bukan harga yang 21 karat.

  3. Kewajiban ke duanya adalah dengan mengeluarkan satu kambing, bila ingin mengeluarkan berupa kambing seharusnya bisa lebih mudah, karena memang kambing kambing tersebut adalah kongsi, maka tinggal dikeluarkan saja dari nya 1 ekor kambing.

    Bila memang ingin dikeluarkan dengan kambing yang di luar dari kandang maka harga kambing yang akan dikeluarkan dibagi dua.

    Atau kalau memang karena kebutuhan yang mendesak, yang harus dikeluarkan dengan nilainya berupa uang, maka masing-masing bisa mengeluarkan sesuai bagian kewajibannya. Terkait dengan hukum mengeluarkan dengan qimah/nilai hewan yang akan dikeluarkan, ada pada pembahasan tersendiri.

  4. Benar, sesuai keinginan, karena hitungannya bukan dari zakat, harta yang tidak terkena kategori kewajiban zakat masuk dalam kategori infak/shadaqah, dan shadaqah tidak ada batasan dalam mengeluarkannya, bisa seluruh hartanya atau sebagian kecilnya, tidak ada batasan.
  5. Benar, bisa langsung ke pada orang/golongan yang berhak menerima zakat, bila ia yakin dengan pihak tersebut dan tidak salah sasaran. Kecuali dalam kondisi tertentu yang pemerintah mewajibkan untuk menyalurkannya kepada lembaga tertentu. Dalam rangka kordinasi pemerataan atau yang lainnya. Bila tidak, maka bisa disalurkan secara langsung kepada pihak penerima.

    Wallahu a`lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh:
    Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
    Rabu, 29 Sya’ban 1444H / 22 Maret 2023 M 


    Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
    Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
    Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

    Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

    Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

    Related Articles

    Back to top button
    https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/