Fiqih

Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu, Bolehkah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu, Bolehkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan apakah boleh mengusap kaos kaki saja ketika berwudhu? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh. Mohon maaf, izin bertanya Ustadz, barakallahufiikum.

1. Ana ingin konfirmasi, apakah wudhu dengan mengusap sepatu dan semisalnya hanya boleh dilakukan ketika kita batal karena hadats kecil dari wudhu awal? Di mana wudhu awal tersebut kita mengusap kaki?

2. Jika iya pada (pada pertanyaan 1), bagaimana dengan wudhu seorang akhwat ketika di tempat umum? Apakah boleh menggunakan kaos kaki, walaupun sebelumnya tidak dalam keadaan suci? Jazaakumullah khoiron.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita kemuliaan dengan selalu mengikuti segala petunjuk petunjukNya.

Terkait dengan batalnya wudhu dari cara mengusap sepatu dan semisalnya, maka benar adanya bahwa wudhunya menjadi batal bila mengalami hadast, baik kecil ataupun hadast besar.

Bila sepatu terlepas, maka tidak sampai membatalkan wudhunya. Sebagaimana disebutkan dalam islamqa. No fatwa 26343,”

Jika seseorang mencopot khuf atau kaos kakinya setelah dia mengusapnya, maka wudhunya tidak batal berdasarkan pendapat yang shahih dari beberapa pendapat ulama.

Karena, ketika seseorang mengusap khuf, maka dia telah bersuci sempurna berdasarkan dalil syar’i. Jika dia mencopotnya, maka dia tetap dalam keadaan bersuci berdasarkan dalil syar’i, dan hal itu tidak dapat dibatalkan kecuali dengan dalil syar’i lagi.

Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa khuf dan kaos kaki yang telah diusap jika dicopot akan membatalkan wudhu. Berdasarkan hal ini, maka wudhunya tetap (tidak batal) dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan sejumlah ulama.

Akan tetapi, jika dia kembali memakai khuf lagi, lalu wudhunya batal kemudian dia ingin mengusapnya, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena dia harus memakai khuf dalam keadaan suci dengan cara membasuh kakinya. Ini yang saya ketahui dari para ulama. Wallahua’lam.

(Lihat: Majmu Fatawa wa Rasa’il Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah, 11/179, Majmu Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah, 21/179-215). “.

Apakah boleh mengusap kaos kaki ketika berwudhu?

Boleh mengusap kaos kaki, baik di tempat umum atau tidak, bila ada kebutuhan, terlebih kebutuhan untuk menutup aurat. Karenanya boleh mengusap sepatu atau kaos kaki wanita tersebut dengan syarat dan ketentuan yang telah dipelajari dalam mengusap sepatu, kaos kaki ketika berwudhu.

Sebagaimana yang yang diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Mughiroh radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki dan sandal beliau.”

(Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dan di-SHOHIH-kan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Irwa’ul GholiiL no.101).

Dari Al-Azroq bin Qois rahimahullah, ia berkata: “Aku pernah melihat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berhadats (yakni batal wudhunya), lalu beliau (berwudhu dengan) membasuh wajah dan kedua tangan beliau, dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki beliau yang terbuat dari Shuuf (sejenis kain wol).”

Maka aku bertanya kpd beliau, ‘Apakah engkau mengusap di atas kedua kaos kaki (ketika berwudhu)?’ Beliau Jawab: “Sesungguhnya kaos kaki itu adalah khuff, akan tetapi ia terbuat dari kain wol.”

(Dikeluarkan oleh Ad-Duulaabi di dlm Al-Kunaa I/181, dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah).

Juga sebagaimana dari pendapat dan ijtihadnya dari para ulama terkait bolehnya mengusap kaos kaki di dalam berwudhu, antara lain pendapat dari Hasan Al-Basri, Sa’id bin Al-Musayyib, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahumullah dan sebagainya.

Syaikhul Islam berkata, “Sesungguhnya perbedaan antara kaos kaki dan sandal, yang satu terbuat dari wol dan yang lain dari kulit. Telah diketahui bahwa perbedaan semacam ini tidak berpengaruh dalam syariat. Tidak ada perbedaan bahwa yang satu terbuat dari kulit atau katun atau kain atau wool.

Sebagaimana perbedaan antara pakaian hitam dan putih dalam ihram. Maksimal bahwa kulit lebih kuat dibandingkan dari wol tapi hal ini tidak berpengaruh. Karena kulit lebih kuat.

Begitu juga diketahui bahwa kebutuhan untuk mengusap ini seperti kebutuhan mengusap yang lainnya adalah sama. Dengan kesamaan dari sisi hikmah dan keperluan, maka membedakan di antara keduanya berarti membedakan di antara dua yang sama.

Hal ini menyalahi keadilan dan pandangan yang benar sebagaimana yang diajarkan dalam Kitab dan Sunah serta apa yang karenanya Allah turunkan KitabNya serta mengutus utusan-Nya.

Siapa yang membedakan bahwa ini menyerap air dan yang ini tidak menyerap air. Maka dia telah menyebutkan perbedaan yang selintas dan tidak berpengaruh.” (Majmu Fatawa, 21/214).

Terdapat khilaf di antara ulama dalam menghukumi kaos kaki yang tebal atau tipis, antara yang mebolehkan secara mutlak dan ada yang melarangnya,

Imam Ahmad mengatakan, “Tidak diterima mengusap kaos kaki kecuali jika kaos kakinya tebal. Sesungguhnya kaum dahulu mengusap kaos kaki, karena menurut mereka seperti posisi khuf. Yaitu menggantikan posisi khuf di kaki seseorang. Untuk pulang pergi.” (Al-Mughni, 1/216).

Juga sebagaimana yang difatawakan oleh Lajnah Daimah, 5/267, “Kaos kaki harus tebal, tidak merembes apa yang ada di bawahnya.”

Mereka mengatakan, “Dibolehkan mengusap semua yang menutupi kedua kaki yang biasa dipakai, baik berupa khuf atau kaos kaki yang tebal.” (Fatawa Lajnah Daimah, 4/101).

Sehingga sebaiknya mengusap di atas sepatunya bersama-sama dengan kaos kakinya bila kaos kakinya sangat tipis atau berlubang.

Terkait dengan pertanyaan mamasukkan kaos kaki dalam keadaan tidak dalam keadaan bersuci , sebagaimana syarat di dalam mengusap khuf, syarat wajibnya diperbolehkan untuk mengusap khuf/sepatu atau kaos kakinya ketika memakai kaos kaki maka ia harus dalam keadaan bersuci.

Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Mughirah bin Syu’bah,

دعْهما فإنِّي أدخَلتُهما طاهرتَيْن

“Biarkan keduanya, sesungguhnya keduanya saya pakai dalam kondisi suci.”

Karenanya maka tidak diperbolehkan ia mengusap sepatu atau kaos kakinya, ia harus melepasnya dan berwudhu seperti biasa.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 29 Syawal 1443 H/ 30 Mei 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button