Bolehkah Kaffarah Beberapa Nadzar Dijadikan Satu? Karena Lupa Nadzar Yang Sudah Diucapkan.
Bolehkah Kaffarah Beberapa Nadzar Dijadikan Satu? Karena Lupa Nadzar Yang Sudah Diucapkan.
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Kaffarah Beberapa Nadzar Dijadikan Satu? Karena Lupa Nadzar Yang Sudah Diucapkan. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Waharmatullahi Wabaraktuh, Selamat pagi ustadz.
Saya Fajar ingin bertanya apakah boleh menebus nadzar yang saya sendiri lupa nadzar apa yang sudah saya ucapkan di waktu sebelumnya? Kalaupun boleh, bagaimanakah cara menebus nadzarnya?
Dan apakah bisa semua nadzar yang pernah saya ucapkan di waktu sebelumnya yang saya lupa itu digabung menjadi satu tebusan yang akan saya lakukan? Mohon informasinya ustadz dan terima kasih.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Sebagaimana yang kita tahu, bahwa nadzar terjadi ketika seorang muslim mewajibkan sesuatu pada dirinya karena ingin ketaatan kepada Allah Taala, di mana tanpa hal itu –yaitu nadzar- dia tidak melakukan hal itu.
Seperti perkataannya: “Demi Allah Ta’ala, wajib bagiku berpuasa dalam sehari, atau shalat dua rakaat.”.
Sehingga menjadi keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah dinadzarkan oleh seseorang. Allah Ta’ala berfirman,,”
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696)
Jika nazar tidak mampu ditunaikan
Namun jika nadzar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernadzar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu.
Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?
Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin.
2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
3. Memerdekakan satu orang budak
Boleh memilih salah satu dari amalan diatas, jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Sebagaimana firman Allah ta`ala,”
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Kemudian, sanksi dari nadzar yang tidak dilakukan maka harus sesuai dengan jenis nadzar yang terlontar dari lisannya. Sebisa mungkin untuk mengingat kembali jenis nadzar apa yang telah ia lakukan, bila benar benar lupa, maka tidak mengapa, semoga Allah mengampuni apa yang tidak mampu untuk dilakukan.
Karena nya berhati-hatilah untuk tidak mudah melakukan nadzar, niatkan keinginan baik tanpa harus menggantungkan diri dengan kewajiban yang tidak diperintahkan kepada seorang hamba karena akan menyulitkan dirinya sendiri dan tidaklah ia keluar kecuali dari seorang yang bakhil dalam menjalankan ketaatan, seolah tidak mau melakukan ketaatan kecuali dengan paksaan dan keterpaksaan.
Sebagaimana yang telah di informasukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 18 Jumadil Akhir 1444H / 10 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini